Lihat ke Halaman Asli

Norma AyuNingsih

Dosen pengampu Mata Kuliah Hubungan Industrial

Nilai Positif dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Diperbarui: 13 Mei 2020   00:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Terlepas dari rangkaian perdebatan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, terdapat beberapa hal keunggulan. Draft RUU Omnibus Law ini adalah salah satu upaya terobosan hukum dan penyederhanaan hukum di Indonesia.

Keberadaan Omnibus Law bahkan dapat memberikan sejumlah keuntungan, dimana dengan konsep tersebut bisa digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk mengatasi dua hal. Pertama, persoalan kriminalisasi pejabat negara. Selama ini, banyak pejabat pemerintah yang takut menggunakan diskresi dalam mengambil kebijakan terkait penggunaan anggaran karena jika terbukti merugi, bisa dijerat dengan tindak pidana korupsi.

Kedua, Omnibus Law bisa digunakan di Indonesia untuk penyeragaman kebijakan pusat dan daerah dalam menunjang iklim investasi. Berkenaan dengan hal ini, Omnibus Law bisa menjadi cara singkat sebagai solusi peraturan perundang-undangan yang saling berbenturan, baik secara vertikal maupun horizontal.

Draft RUU tersebut juga dapat menjadi bagian dari sentralisasi, penyeragaman, penyatuan, keterpaduan antara kebijakan pusat dan daerah yang merupakan bagian dari efisiensi birokrasi dan meminimalisir konflik kepentingan antar pihak tertentu. Tak hanya itu, RUU yang mencakup revisi 79 undang-undang dan terdiri atas 1.244 pasal ini, diharapkan bisa meningkatkan sinergi dan koordinasi antar pemangku kepentingan dan menjadi jaminan terhadap kepastian, perlindungan dan keadilan bagi para pemangku kepentingan.

Diharapkan perampungan pembahasan Omnibus Law dapat segera terealisasi agar dapat diterapkan guna menyederhanakan segala regulasi dan birokrasi Indonesia yang terkenal rumit.

Dari gambaran tersebut, masyarakat diharapkan tidak terburu-buru membuat kesimpulan atas isi regulasi Omnibus Law RUU Cipta Kera, sementara pemerintah juga harus terbuka dan transparan dalam perumusan RUU tersebut dengan mengajak para stakeholder berdialog secara intens, sehingga  tidak terburu-buru serta menerima masukan dan kajian yang matang dari berbagai elemen masyarakat. seperti kelompok buruh, aktivis lingkungan, pers, dan termasuk kalangan kampus dan kelompok-kelompok lain yang akan terdampak RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Oleh karena itu, dengan bersinerginya pemerintah dengan berbagai pihak maka dapat mendorong proses perumusan kebijakan Omnibus Law RUU CIpta Kerja secara baik dan tidak menimbulkan banyak resistensi, mengingat nilai-nilai positif RUU tersebut juga harus dapat tersampaikan serta dipahami oleh masyarakat, sehingga akan menjadi tanggung jawab bersama dalam implementasi kebijakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja bagi pembangunan ekonomi masyarakat Indonesia dimasa mendatang.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline