Lihat ke Halaman Asli

Tugas Mata Kuliah Prof Dr Apollo (Daito): Corporate Social Responsibility

Diperbarui: 11 April 2020   14:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Saat ini bisnis berkembang dengan pesat diberbagai belahan dunia. Perusahaan baik bertaraf nasional maupun internasional berlomba-lomba untuk meningkatkan kualitas atas barang maupun jasa yang ditawarkan sebaik mungkin demi menarik perhatian konsumen. 

Karena persaiangan yang semakin ketat, banyak perusahaan yang terlalu fokus untuk menggenjot usahanya agar lebih tinggi tanpa melihat efek yang terjadi pada sekelilingnya. Akibatnya banyak operasional perusahaan yang merusak ekosistem kehidupan disekitaran bisnis tersebut. 

Oleh karena itu, Corporate Social Responsibility hadir untuk menjelaskan dan menjembatani perusahaan dengan pihak-pihak yang berhubungan dengan kegiatan operasioanl perusahaan agar terciptanya persaingan bisnis yang sehat secara aspek finansial dan aspek sosial.

Apa sih yang dimaksud dengan Corporate Social Responsibility?

Berdasarkan penjelasan pada The World Business Council on Sustainable Development (WBCSD), Corporate Social Responsibility atau Tanggung Jawab Sosial merupakan komitmen perusahaan untuk terus berprilaku etis (behave ethically) dan berkontribusi aktif dalam pembangunan ekonomi secara berkelanjutan dengan turut meningkatkan kualitas hidup para pekerja serta masyarakat umum.

Kenapa CSR begitu penting dalam kegiatan operasional sebuah perusahaan?

CSR dicetuskan guna untuk menumbuhkan kepedulian perusahaan terhadap masalah sosial yang terjadi disekitarannya. Perusahaan dituntut agar tidak hanya berorientasi pada perkembangan ekonomi, tetapi harus peka dengan apa dampak yang terjadi dari operasional usaha yang mereka jalankan baik terhadap para pekerja maupun masyarakat sekitar. 

Tumbuhnya kepedulian perusahaan akan menciptakan dunia bisnis yang tidak lagi memiliki dampak buruk terhadap lingkungannya, seperti berkurangnya pencemaran limbah pabrik yang berdampak kepada kehidupan masyarakat sekitar dan lainnya.

Tujuan pelaksanaan kegiatan ini sendiri yaitu untuk meningkatkan perekonomian perusahaan, meningkatkan kualitas produk, mensosialisasikan barang atau branding produk, meningkatkan image perusahaan dan untuk menciptakan dunia persaingan usaha yang sehat.

Di indonesia sendiri, pelaksanaan CSR sudah diatur dalam hukum yang berlaku yaitu UU No 40 Tahun 2007 dan PP No. 47 tahun 2012 tentang pengaturan penganggaran CSR sebagai biaya dan ketentuan pelaksanaan kegiatan tersebut.

Bagaimana dengan penganggaran dana CSR, apakah ada aturannya?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline