Penerimaan peserta didik baru tahun ini memang beda. Sistem online masih diterapkan untuk menekan angka kerumunan. Selama masa pandemi, memang segala kegiatan yang melibatkan banyak massa, sangat dibatasi.
Upaya ini dilakukan agar tidak semakin banyak warga yang terjangkit Covid 19. Namun, bukan itu yang akan dibahas. Melainkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta didik baru sebelum mendaftar di sekolah tujuannya.
Sistem zonasi masih mewarnai persyaratan PPDB tahun ini. Pemerataan jumlah siswa berprestasi adalah pertimbangan nya. Agar tidak ada lagi sekolah unggulan ataupun non unggulan. Semua sekolah sama rata. Ada siswa yang biasa saja, tapi banyak juga siswa yang berprestasi.
Dengan zonasi, siswa berprestasi tidak lagi terkumpul hanya pada beberapa sekolah tertentu saja. Disamping itu, menekan angka kemacetan adalah salah satu harapan penggunaan sistem zonasi.
Harapannya, semakin dekat jarak rumah siswa dengan sekolah, maka siswa hanya perlu jalan kaki atau naik angkutan umum ketika berangkat sekolah. Tidak perlu lagi menggunakan kendaraan pribadi karena jarak tempuh yang dekat.
Namun, sistem zonasi ini juga memiliki kelemahan. Tidak seimbangnya jumlah sekolah negeri di suatu daerah menjadikan permasalahan tersendiri. Di tanah kelahiran saya contohnya, yang dalam 1 kecamatan hanya ada 2 sekolah negeri tingkat menengah pertama. Padahal ini diperebutkan oleh banyak peserta didik baru dengan zona yang sama.
Daya tampung yang tidak sepadan dengan jumlah pendaftar, membuat para peserta didik baru tersisihkan dari zona sekolah pendaftarnya. Mungkin di kota besar, ini tidak akan bermasalah.
Karena jumlah sekolah negeri yang relatif banyak dengan daya tampung yang mencukupi untuk peserta didik baru. Meskipun ada banyak pro kontra yang mendukung digunakannya sistem ini, tetapi sistem zonasi masih menjadi prasyarat utama ketika mendaftar suatu sekolah tertentu.
Belum selesai permasalahan zonasi, muncul permasalahan baru di sistem PPDB ini. Usia menjadi salah satu prasyarat diterima calon peserta didik baru di sekolah yang dituju.
Peserta didik yang lebih diutamakan diterima adalah dari usia tertua hingga termuda. Seleksi ini akan dilakukan jika sekolah melebihi daya tampung pendaftar.
Meskipun ini berlaku ketika sekolah melebihi daya tampung, namun banyak peserta didik baru yang merasa dirugikan. Calon PDB dengan nilai yang tinggi namun usianya masih rendah, kalah dengan calon PDB lainnya dengan usia yang lebih tua.