Pengaruh Profesionalisme Audit dan Etika Profesi Audit terhadap Manajemen Laba
Oleh :
Nora Ardella (191011201596)
Nuzul Latul Wahyu (191011202267)
Riki Setiawan (191011200191)
Zainal Fadilah (191011201820)
Pendahuluan
Semakin maraknya kebutuhan jasa profesional akuntan publik sebagai pihak yang dianggap independen, menuntut profesi akuntan publik untuk meningkatkan kinerjanya agar menghasilkan produk audit yang dapat diandalkan bagi pihak yang membutuhkan. Untuk dapat meningkatkan sikap profesionalisme dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan, para akuntan public hendaknya memiliki pengetahuan yang memadai serta pemahaman mengenai kode etik profesi. Dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan akuntan publik bekerja tidak semata-mata untuk kepentingan kliennya, tetapi juga untuk pihak lain yang berkepentingan terhadap laporan keuangan audit. Akuntan publik dituntut untuk memiliki kompetensi yang memadai agar dapat mempertahankan kepercayaan dari klien dan para pemakai laporan keuangan lainnya
Statement of Financial Accounting Concepts (SFAC) No. 2, menyatakan bahwa relevansi dan reliabilitas adalah dua kualitas utama yang membuat informasi akuntansi berguna untuk pembuatan keputusan. Untuk dapat mencapai kualitas relevan dan reliable maka laporan keuangan perlu diaudit oleh auditor untuk memberikan jaminan kepada pemakai bahwa laporan keuangan tersebut telah disusun sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.
Oleh karena itu, auditor harus meningkatkan kinerjanya agar dapat menghasilkan produk audit yang bisa diandalkan bagi pihak pihak yang membutuhkan. Untuk peningkatan kinerja tersebut, auditor harus memiliki sikap profesionalisme dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan. Seperti yang tercermin dalam 5 hal berikut: Pengabdian pada profesi, kewajiban social, kemandirian, kepercayaan terhadap peraturan profesi dan hubungan dengan rekan seprofesi,. Dengan menerapkan kelima dimensi tersebut auditor dapat terus berkembang sehingga dalam menjalankan pemeriksaan audit, auditor dapat memenuhi kewajibannya untuk menjamin bahwa hasil laporan keuangan yang telah di audit relevan dan dan dapat dipercaya, karena dengan Profesionalisme yang tinggi, kebebasan auditor akan terjamin.
Kasus yang sering kita dengar yakni kasus KAP Andersen dan Enron dimana ketika Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Terungkap, bahwa terdapat hutang perusahaan yang dilaporkan, sehingga menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andreas mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancur dokumen atas kebangkrutan Enron. Enron menyatakan bahwa periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $393 juta, nyatanya perusahaan mengalami kerugian sebesar $644 juta pada periode tersebut, disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan yang didirikan Enron. Dari kasus tersebut, diketahui bahwa pentingnya seorang auditor harus memiliki profesionalitas dalam bekerja. Karena dengan professional situasi persaingan tidak sehat dapat dihindarkan.
Menjadi seorang profesional yang memiliki sikap profesionalisme, auditor juga diharapkan memegang teguh etika profesi yang sudah ditetapkan oleh IAI untuk menghindari persaingan tidak sehat. Kualitas hasil kerja auditor sangat ditentukan oleh etika profesi auditor, auditor diharapkan memegang teguh etika profesi yang sudah ditetapkan. Jika seorang ahli dinilai tidak memiliki etika dalam melakukan pekerjaannya, masyarakat tidak akan memberikan kepercayaan akan hasil pekerjaan yang dilakukan. Tanpa etika, profesi akuntansi tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis.