Lihat ke Halaman Asli

Nora Akbarsyah

Fisheries Department

Berkenalan dengan Rencana Pengelolaan Perikanan Tuna Cakalang Tongkol (RPP-TCT)

Diperbarui: 14 Februari 2022   23:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Tahun 2015 lalu pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan pengelolaan perikanan Tuna-Cakalang-Tongkol (TCT) dalam rangka upaya pengaturan pemanfaatan sumberdaya perikanan. Kebijakan ini keluar dalam bentuk Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Repunlik Indonesia nomor 107/KEPMEN-KP/2015.  Aturan ini dibuat demi mewujudkan pengelolaan perikanan ikan pelagis besar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan dalam waktu yang sangat lama.

Ikan pelagis besar menjadi salah satu komoditi utama yang menjadi incaran para konsumen baik dalam negeri maupun luar negeri. Pelagis besar dari jenis Tuna, Cakalang, Tongkol, selain rasanya enak, gizinya bagus, juga dihargai dengan tinggi. Hal ini menyebabkan tiga jenis ikan ini menjadi idaman semua orang.

Indonesia, sebagai negara pengekspor Tuna nomor tiga di Amerika Serikat, mempunyai kesempatan besar untuk mengembangkan potensinya. Memanfaatkan lebih banyak lagi sumberdaya ikan di perairan nusantara. Tetapi hal ini jika dilakukan terus menerus akan membuat penurunan stok ikan terutama pelagis besar. Maka pemerintah disini berupaya untuk membuat suatu kebijakan rencana pengelolaan yang terkenal dengan nama RPP TCT. Kepanjangan dari Rencana Pengelolaan Perikanan Tuna-Cakalang-Tongkol.

RPP TCT secara garis besar berisi tentang arahan dan pedoman bagi pemerintah dan stakeholder setempat dalam melaksanakan pengelolaan perikanan Tuna-Cakalang-Tongkol. Ruang lingkup RPP TCT sendiri yaitu meliputi status perikanan dan rencana strategis kedepan untuk Tuna-Cakalang-Tongkol.

Wilayah pengelolaan perikanan (WPP) untuk lokasi dilaksanakannya RPP TCT untuk tuna dan cakalang berbeda dengan tempat untuk tongkol. Untuk tuna dan cakalang meliputi WPPNRI 571, WPPNRI 572, WPPNRI 573, termasuk laut lepas Samudera Hindia yang masuk dalam wilayan pengelolaan Indian Ocean Tuna Commission (IOTC), khusus untuk jenis Southern Bluefin Tuna dikelola oleh Commision for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT). Selanjutnya masuk ke WPPNRI 716 dan WPPNRI 717, WPPNRI 713, WPPNRI 714 dan WPPNRI 715. Wilayah pengelolaan ikan tongkol berada pada 11 WPP yaitu WPPNRI 571, WPPNRI 572 dan WPPNRI 573, WPPNRI 716 dan WPPNRI 717, WPPNRI 711, WPPNRI 712, WPPNRI 713, WPPNRI 714 dan WPPNRI 715, WPPNRI 718.

Beberapa tahap telah dilakukan untuk perkembangan RPP TCT sampai sekarang (2022). Tim RPP TCT telah memberikan informasi engenai beberapa status tingkat pemanfaatan pada beberapa WPP, komposisi produksi ikan tuna, cakalang, tongkol. Informasi yang disediakan juga mengenai hasil tangkapan sampingan, jumlah perkiraan nelayan yang terkoneksi dengan sumberdaya TCT, serta isu-isu terkini mengenai TCT. Informasi-informasi ini yang menjadi tolak ukur untuk membuat rencana aksi pengelolaan kedepan.  

Sumber: 

https://jdih.kkp.go.id/peraturan/1-107-kepmen-kp-2015-ttg-rencana-pengelolaan-perikanan-tuna-cakalang......pdf




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline