HUKUM Untuk ORANG YANG SECARA Terencana MEMANGGIL Sahabat DENGAN PANGGILAN NAMA BINATANG
Oleh:
NOR CHOLIS
Mahasiswa fakultas Hukum universitas islam sultan agung
Persoalan:
Apakah orang yang secara terencana memanggil temannya dengan panggilan nama fauna atau hewan bisa dipidana?
Ulasan:
Kala kita lagi marah kepada orang lain, terkadang kita tidak dapat mengatur emosi sehingga keluar perkata serta panggilan kotor dari mulut kita. Misalnya, memanggil orang lain dengan nama hewan misalnya anjing serta sejenisnya.
Memanggil orang lain dengan nama hewan hukumnya haram dalam Islam. Apalagi tercantum dalam perbuatan dosa besar. Dalam Islam, memaki sesama manusia, paling utama terhadap kerabat seagama serta seiman, sangat dilarang. Disebutkan kalau orang mukmin tidak bisa jadi memaki, melaknat serta mengatakan kurang baik serta memanggil orang lain dengan nama- nama hewan.
Apalagi bagi Imam Nawawi, seorang yang memanggil orang lain dengan nama hewan, hingga ia memperoleh 2 dosa sekalian. Dosa awal merupakan dosa dusta, sebab ia sudah berbohong dengan memanggil orang lain dengan nama hewan sementara itu orang lain tersebut bukan hewan sebagaimana ia sebut.
Dosa kedua merupakan menyakiti orang lain, sebab orang lain yang dipanggil dengan nama hewan tentu hatinya tidak terima serta tersakit. Menyakiti hati orang lain dalam tercantum perbuatan dosa. Dalam kitab Al- Azkar, Imam Nawawi mengatakan selaku berikut;
!!!::!.
Tercantum di antara kalimat yang tercela yang universal dipergunakan dalam perkataan seorang kepada lawannya merupakan perkataan; Hai keledai, hai kambing hutan, hai anjing, serta perkataan semacam itu. Perkataan semacam ini sangat kurang baik ditinjau dari 2 sisi. Awal, sebab itu perkataan dusta. Kedua, sebab perkataan itu hendak menyakiti saudaranya. Perkataan ini berbeda dengan perkataan; Hai orang dzalim, serta semacamnya.