Lihat ke Halaman Asli

Nor Qomariyah

Pembelajar stakeholder engagement, safeguard dan pegiat CSR

Belajar dari Kasus 'Brigadir J': Kawal dan Tegakkan PRESISI Polri

Diperbarui: 15 Agustus 2022   08:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Waktu masih pagi, sekitar pukul 08.00 WIB. Satu, dua, para staf tempatku bekerja di area Sudirman Jakarta mulai berdatangan. Sebalum duduk di meja, tentu saja aktivitas yang dilakukan adalah menyeduh kopi, membuka sarapan dan tentu saja obrolan ringan hingga berat menjadi topik hangat sebelum mulai bekerja. 

Kasus Brigadir J, kali ini menjadi salah satu topik yang mungkin sudah 1 (satu) bulan ini dibicarakan. Mulai dari bagaimana proses pengantaran jenazah saat kematiannya, larangan membuka peti jenazah, hingga pengawalan yang ketat bahkan ada banyak intrik dilakukan sejak awal berita kematian tersebar.

Tak hanya di kantor, kasus inipun bergulir menjadi pembicaraan diberbagai ruang publik Jakarta, dan juga kota besar lainnya secara nasional. Namun juga media internasional ikut menyorot dan mengawal kasus salah satu brigadir yang bernama lengkap Nofriansyah Yoshua Hutabarat diketahui lahir di Jambi, 29 November 1994. 

Duka yang mendalam begitu dirasakan, air mata yang terus mengalir disertai dengan panjatan doa dari seluruh keluarga, kerabat, sahabat hingga masyarakat.

Sejak 08 Juli 2022, kasus kematiannya menjadi pusat perhatian. Kejadian yang disertai berbagai kejanggalan karena dugaan kuat terdapat skenario pembunuhan berencana membuat masyarakat beramai-ramai menyuarakan tuntutan pengusutan, autopsi ulang hingga keadilan bagi Brigadir J dan keluarga, mulai dari media sosial, hingga jalur hukum secara faktual. 

Tak pelak, tuntutan dan desakan ini mampu membuka kasus lebih terang dengan dibentuknya tim khusus, selang 4 (empat) hari setelah kematian, 12 Juli 2022.

Dari hasil penyelidikan tim khusus dan kuatnya desakan masyarakat, tanggal 18 Juli 2022, Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri dinonaktifkan hingga menjadi tersangka pembunuhan terhadap sang Brigadir pada 08 Agustus 2022 (www.detik.com).

Pasca konferensi pers, di tanggal 11 Agustus 2022, oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat dinyatakan ada keterlibatan 31 personel Polri yang diduga melanggar kode etik profesi Polri, 11 anggota Polri ditahan dan 3 diantaranya menjabat sebagai perwira tinggi. 11 (sebelas) dari anggota Polri ini kemudian ditempatkan di tempat khusus berdasarkan hasil penyidikan Polri (www.tribunnews.com).

Tak lama berselang, #Sambo menjadi tren dalam pencarian di tweeter dengan jumlah 66,8 ribu tweet dan google search engine sebanyak 42.500.000 hasil per 0,31 detik dengan kata kunci yang sama pada hari ini, 14 Agustus 2022. 

Hal ini tentu saja menandakan betapa kasus penyelesaian kematian Brigadir J, dinanti, diungkapkan dengan gambling hingga motif pembunuhannya. Meski para pihak baik dari Polri, Kemenkumham Mahfud MD, bahkan Presiden Jokowi yang juga ikut beberapakali menginstruksikan penuntasan kasus, masih belum dijelaskan secara rinci. 

Bahkan penyanyi legendaris Iwan Fals, ikut menyuarakannya melalui syair kritikan yang cukup keras dengan 'kisah sekelompok polisi, perseteruan, bisnis, hingga soal mafia'. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline