Tulisan ini sebagai ulasan proses perjalanan demokrasi di Kabupaten Banggai
Para pejuang demokrasi yang menginspirasi di ujung timur Kabupaten Banggai
Pilkada Kabupaten Banggai tahun 2024 membawa pesan moral yang mendalam terhadap perjuangan demokrasi, khususnya di Desa Baloa Doda, Kecamatan Pagimana. Untuk menyalurkan hak politik warga negara, para pejuang demokrasi harus menempuh perjalanan panjang selama tiga hari tiga malam melalui medan berat yang penuh dengan hutan lebat dan pegunungan. Kondisi geografis ini menjadi tantangan besar, namun juga mencerminkan semangat pantang menyerah demi memastikan setiap suara masyarakat terwakili dalam momentum pemilihan kepala daerah.
Desa Baloa Doda yang terisolasi secara geografis mengilustrasikan perjuangan demokrasi di wilayah terpencil. Kesulitan akses transportasi dan komunikasi menjadi penghalang utama bagi warga untuk mendapatkan informasi politik yang memadai. Dalam konteks ini, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan hak politik masyarakat desa terpenuhi, sekaligus menciptakan inklusi demokrasi yang lebih luas di wilayah yang terpinggirkan.
Partisipasi masyarakat Desa Baloa Doda harus menjadi prioritas pemerintah daerah yang terpilih dalam Pilkada 2024. Akomodasi terhadap kebutuhan masyarakat di wilayah ini adalah bentuk nyata dari komitmen untuk menjadikan demokrasi sebagai alat pemersatu dan pemberdayaan. Selain itu, kebijakan strategis yang menjangkau desa-desa terpencil akan menjadi cerminan dari keberhasilan pemerintah dalam menyeimbangkan hak politik di seluruh pelosok Kabupaten Banggai.
Fabrice Lehoucq (2003) dalam artikelnya "Electoral Fraud: Causes, Types, and Consequences" menyoroti bahwa partisipasi politik sangat dipengaruhi oleh dua faktor kunci, yaitu akses informasi dan sikap apatisme. Ketika akses informasi terbatas, individu tidak memiliki pengetahuan politik yang cukup untuk membuat keputusan yang informasional. Dalam konteks Desa Baloa Doda, keterbatasan akses informasi menyebabkan warga kesulitan memahami isu-isu politik dan proses pemilu, sehingga dapat meningkatkan sikap apatis terhadap politik.
Senada dengan itu, Norris (2001) menyatakan bahwa akses informasi yang terbatas dan proses demokrasi yang tidak merata menjadi hambatan utama dalam partisipasi politik masyarakat. Ketidaknetralan media atau hambatan transportasi, seperti yang dialami di Desa Baloa Doda, memperlambat penyebaran informasi dan memperburuk ketidaksetaraan dalam akses politik. Hal ini dapat berdampak pada rendahnya kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban politik mereka.
Oleh karena itu, keberlanjutan proses demokrasi di Kabupaten Banggai harus diiringi dengan kebijakan strategis dari pemerintah untuk meningkatkan akses informasi dan infrastruktur bagi masyarakat terpencil seperti Desa Baloa Doda. Upaya ini tidak hanya akan memperkuat partisipasi politik tetapi juga memastikan keadilan dan inklusi dalam sistem demokrasi daerah.
Pemerintah Kabupaten Banggai memiliki tanggung jawab besar untuk menjadikan Pilkada 2024 sebagai momentum penting dalam menciptakan pemerintahan yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di wilayah terpencil. Melalui perbaikan infrastruktur, pendidikan politik, dan penyediaan akses informasi yang lebih baik, Desa Baloa Doda dapat menjadi simbol perjuangan demokrasi yang nyata dan inspiratif di ujung timur Kabupaten Banggai.