Pembangunan nasional dan daerah ialah suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan kegiatan dari pembangunan desa. Desa atau kelurahan ialah basis dari kekuatan sosial ekonomi dan politik yang membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah. Perencanaan dari pembangunan saat ini dapat menjadikan masyarakat sebagai objek dari pembangunan.
Desa mempunyai hak atas asal usul tradisional untuk mengatur dan mengurus suatu kepentingan masyarakat dan memiliki peran untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan Indonesia. Dengan dana desa atau kelurahan, maka akan memiliki peluang untuk mengelola pembangunan, pemerintahan dan juga sosial kemasyarakatan secara otonom. Tujuan dari pembangunan desa atau kelurahan ialah untuk mengurangi kesejangan desa atau kelurahan dan meningkatkan perekonomian masyarakat. (Tangkumahat, Feiby Vencentia dan Panelewen, 2017).
Saat ini pemerintah Indonesia mengusahakan untuk meningkatkan pembangunan nasional supaya laju pembangunan daerah serta laju dari pembangunan desa atau kelurahan dapat seimbang. Tetapi pembangunan nasional pelaksanaannya masih terus dihadapkan dengan masalah-masalah pembangunan seperti halnya ketimpangan pembangunan baik antar desa atau kelurahan yang ada di Indonesia. Ketimpangan pembangunan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor sehingga mengakibatkan tingginya tingkat kemiskinan dikarenakan pembangunan yang tidak merata. Maka dari itu pemerintah melakukan pembangunan nasional untuk mengatasi permasalahan tersebut. (Putra, Chandra Kusuma dan Pratiwi, 2012)
Menurut UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan, perimbangan keuangan merupakan suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan bertanggung jawab dalam rangka mengadakan pendanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan desentralisasi yang didasari dengan mempertimbangkan potensi serta kondisi dan kebutuhan daerah. Intinya, perimbangan keuangan merupakan sebuah sistem yang dijalankan oleh pemerintah dalam rangka untuk mencapai pendanaan pembangunan di daerah dengan adil, transparan, demokratis, dan bertanggung jawab.
DAU merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi (UU no.33 tahun 2004). Secara definisi DAU diartikan sebagai berikut (Sidik, dalam Kuncoro, 2004). Salah satu komponen dari Dana Perimbangan pada APBN, yang pengalokasiannya didasarkan atas konsep Kesenjangan Fiskal atau Celah Fiskal (Fiscal Gap), yaitu selisih antara Kebutuhan Fiskal dengan Kapasitas Fiska.
Pengalokasian DAU lebih diprioritaskan pada daerah yang mempunyai kapasitas fiskal rendah. Dimana daerah yang memiliki kapasitas fiskal tinggi akan mendapatkan alokasi DAU yang relative lebih rendah agar dapat mengurangi disparitas fiskal antar daerah dalam era otonomi. DAU bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antardaerah yang dimaksudkan untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antar daerah melalui penerapan formula yang mempertimbangkan kebutuhan dan potensi daerah.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan. DAU Tambahan ialah dana tambahan yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada daerah dengan tujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Perencanaan yang baik akan memberikan dampak yang baik pula untuk ke depannya. Saat ini dana alokasi umum di Kelurahan Kalicacing tidak lagi menggunakan dana desa akan tetapi menggunakan dana alokasi umum tambahan sesuai dengan peraturan pemerintah.
Maka dari itu DAU Tambahan tahun 2019 ini baru dilaksanakan dengan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2018. DAU Tambahan telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang APBN Tahun Anggaran 2019 ialah sebesar Rp. 3.000.000.000.000,00. Dana tersebut dialokasikan untuk memberi dukungan pendanaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dalam memenuhi kewajiban penganggaran bagi kelurahan. Tujuan dari adanya DAU Tambahan ini ialah untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan.
Hambatan yang terdapat pada perencanaan DAU Tambahan yakni Sumber Daya Manusia dan Masyarakat. Dari pihak intern, para perangkat desa kebanyakan mempunyai latar belakang pendidikan dengan sarjana ekonomi. Tetapi hal itu dapat diatasi dengan memberikan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang baik. Hal lain yang dapat dilakukan dengan menyesuaikan lingkungan kerja agar lebih konsentrasi dalam bekerja dan menghindari dari banyaknya kesalahan.
Selain itu untuk pihak ekstern, masyarakat merasa terbebani dengan adanya perbaikan jalan dan saluran air, dikarenakan akan mengganggu kegiatan sehari-hari masyarakat. Misalnya susah untuk keluar masuk kendaraan, pedagang resah apabila barang yang dibawanya bisa tumpah karena kondisi jalan yang tidak rata. Oleh karena itu, Kelurahan Kalicacing memberikan pemahaman mengenai pentingnya perbaikan jalan dengan nilai manfaat di masa mendatang lebih besar dibandingkan dengan perhitungan ketidaklancaran dalam kehidupan sehari-hari saat ini.
Dana Alokasi Umum Tambahan sejalan dengan Dana Desa dikarenakan keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya Dana Alokasi Umum Tambahan akan memperbaiki sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat. Manfaat yang dapat diambil dari adanya dana alokasi umum tambahan dapat menjadikan kemakmuran dari masyarakat lebih terjamin dan dapat merasakan hasil pembangunan yang telah dikelola oleh pihak kelurahan