Pada dasarnya manusia adalah mahluk sosial tertentu yang tidak terlepas dari adanya bantuan dari orang lain. Dan tidak bisa hidup sendiri. Ia akan membutuhkan bantuan orang lain di dalam kehidupannya, mereka akan membutuhkan bantuan satu sama lain. Ada banyak sekali permasalahan yang timbul dalam melakukan jual beli, khususnya jika kita bertransaksi dengan orang yang berbeda agama.
Contohnya saja disebalah rumah saya sendiri ada sepasang suami istri beragama non muslim yang berjualan alat-alat rumah tangga dan makanan kecil seperti snack-snack dan lain lain. Yang mana kebanyakan yang membelinya itu mayoritas agamanya islam. Ada yang beranggapan bahwa jika kita orang Islam membeli makanan atau barang di tempat orang non Muslim tersebut maka, sama saja kita membantu perekonomian mereka dan ada juga yang menganggap bahwa haram bagi kita membeli makanan dari tempat tersebut.
Dari permasalahan diatas pasti kita akan timbul adanya karaguan akan hal ini. Sebenarnya apa yang menyebabkan adanya permasalahan tersebut? Dan apakah kita orang muslim mengharamkan jual beli terhadap orang non muslim?
Melakukan jual beli memang umum dan lumrah terjadi dalam kehidupan kita sehari-hari baik itu jual beli orang muslim dengan orang muslim, orang Muslim dengan non muslim, dan orang non muslim dengan non muslim.
Mungkin masih banyak orang yang tidak mengetahui apasih hukum jual beli dengan non muslim, apakah haram melakukan jual beli tersebut? Disini didalam artikel yang saya tulis saya akan sedikit membahasnya.
Pertama-tama saya akan jelaskan apa itu arti atau definisi dari jual beli, Baik didalam KBBI ataupun didalam fiqih. Definisi dan arti jual beli itu sendiri dalam kamus besar bahasa Indonesia artinya hal-hal yang termasuk urusan kemasyarakatan seperti pergaulan, perdata, dan lain sebagainya.
Sementara dalam fiqih islam adalah tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara di tempuhnya, seperti jual-beli, sewa-menyewa, upah-mengupah, pinjam-meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat dan lain-lain.
Didalam agama islam sendiri melakukan jual beli dengan non muslim boleh hukumnya, karena memang tidak ada dalil yang melarang hal tersebut, selama barang yang dijual itu baik asalnya dan tidak mendatangkan kemudharatan bagi penjual ataupun pembeli.
Jadi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam bermuamalah antara orang Muslim dengan non-muslim yaitu, yang pertama barang yang dijual atau ditransaksikan harus lah halal dan toyyib(baik) serta jelas sumbernya dan dari mana barang itu berasal, yang kedua barang itu tidak bertentangan dengan syariat atau ajaran islam, dan yang ketiga orang non muslim tersebut bukanlah musuhnya orang islam.
Jadi, untuk point yang ketiga ini jika non muslim itu tidak memusuhi umat islam bahkan menjadi mitra kehidupan umat islam maka tentunya tidak ada larangan sama sekali untuk bermuamalah kepada non muslim tersebut. Namun jika non muslim tersebut jelas-jelas memusuhi atau mendukung musuh-musuh islam maka transaksi ini menjadi dilarang karena jelas logikanya jia kita membeli barang dagang non muslim yang jadi musuh islam maka sama saja kita membantu untuk semakin membenci Islam dan semakin memusuhi islam.
Hadis yang membahas tentang masalah tersebut, yaitu Hadist dari riwayat Bukhori yang berbunyi: