Lihat ke Halaman Asli

Regulasi Hukum K3 di Indonesia

Diperbarui: 10 Desember 2023   06:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan salah satu aspek penting yang diatur dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Regulasi tentang tersebut pada dasarnya telah diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu tujuannya adalah meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja. Selain hal tersebut, regulasi tentang keselamatan kerja dimaksud juga menuntut adanya tanggung jawab hukum terhadap pihak pemberi kerja yang mengabaikan keselamatan kerja bagi para pekerjanya.

Dalam rangka mewujudkan keselamatan dan kesehatan kerja dimaksud, pemerintah telah menerbitkan peraturan perundang-undangan, seperti: Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan dan paling anyar adalah Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja. Tentu regulasi tersebut menjadi acuan dan rambu-rambu bagi pihak pengusaha maupun pihak pemberi kerja dalam menciptakan suasan kerja meliputi aspek keamanan, kesehatan dan keselamatan.

Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) tepatnya Pasal 86 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pekerja berhak untuk memperoleh perlindungan berupa; Pertama, keselamatan dan kesehatan kerja; Kedua, moral dan kesusilaan; Ketiga, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. Selanjutnya pada ayat (2) menyatakan bahwa untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.

hukum ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan berupa perlindungan hukum dibidang keamanan kerja dimana baik dalam waktu yang relatif singkat atau lama akan aman dan ada jaminan keselamatan bagi pekerja. Dengan adanya perlindungan hukum terhadap pekerja, negara mewajibkan kepada pengusaha untuk menyediakan alat keamanan kerja bagi pekerja (Jurnal Daulat Hukum Vol. 1 No. 1 Maret 2018).

Masih dalam sumber yang sama menyebutkan bahwa, dalam hal pertanggung jawaban terhadap pekerja apabila terjadi kecelakaan kerja ketika melaksanakan kewajibannya dalam pekerjaan, maka pengusaha akan menanggung beban yang timbul secara materiil dengan memberikan penggantian dari biaya yang timbul akibat kecelakaan kerja. Undang-undang tentang keselamatan kerja No. 1 tahun 1970 pasal 2, memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja meliputi dari semua aspek pekerjaan yang berbahaya, dari semua tempat kerja, baik darat, di dalam tanah, permukaan air, dalam air maupun di udara yang berada di wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia (Jurnal Daulat Hukum Vol. 1 No. 1 Maret 2018).

Merujuk terhadap pemaparan di atas, dapat difahami bahwa terdapat kewajiban pengusaha ataupun pihak pemberi kerja terhadap sebagala hal yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Tanggung jawab tersebut dimulai dari penyiapan sarana dan prasarana kerja berupa alat-alat keselamatan kerja sebagai upaya untuk pencegahan terjadinya kecelakaan kerja, sampai dengan pertanggung jawab hukum bilamana terjadi kercelakaan kerja, termasuk dalam hal pembiayaaan maupun ganti rugi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline