Lihat ke Halaman Asli

MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres, Prabowo Gibran Menang Telak

Diperbarui: 11 Mei 2024   15:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

           Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB, Mahkamah Konstitusi mengadakan sidang hasil putusan sengketa yang diajukan oleh Capres dan Cawapres nomor urut 01 Anies-Muhaimin serta 03 Ganjar-Mahfud. Mahkamah Konstitusi memberikan telah memutuskan hasil dari 2 permohonan yang diajukan yaitu nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024   dengan pokok perkara ialah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Hasil putusan ini diperoleh setelah digelarnya Rapat Permusyawaratan Hakim.

            Melalui siddang ini, Mahkamah Konstitusi memberikan putusannya yakni Mahkamah Konstitusi menolak semua ajuan permohonan gugatan sengketa dari Capres Cawapres 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, dalam menggugat Capres dan Cawapres 02 Prabowo-Gibran pada Pemilihan Presiden 2024. Dimana pihak Capres dan Cawapres 01 meyatakan bahwa presiden Joko Widodo melakukan intervansi pihak Prabowo-Gibran, yaitu terjadinya perubahan syarat pasangan calon wakil presiden yang dimana hal ini menguntungkan Cawapres Paslon 02 yakni Gibran Rakabuming Raka. MKMK pun menegaskan bahwa tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan MK. Dan juga dalam konteks siding hasil pemilu ini bukan lagi tentang keabsahan atau konstidusionalitas syarat, namun lebih tepatnya adalah tentang keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta Pemilu. Dengan demikian, menurut pendapat Mahkamah Konstitusi tidak terdapat permasalahan dalam pemenuhan syarat bagi Calon Wakil Presiden Paslon 02 Gibran Rakabuming Raka dari Pihak Terkait dan hasil verifikasi serta penetapan Pasangan Calon yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai dengan ketentuan dan juga tidak adanya bukti yang meyakinkan Mahkamah Konstitusi bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 ini. Mahkamah Konstitusi menolak ajuan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang menuding Presiden Joko Widodo melanggar aturan mengenai "Nepotisme " pada Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, serta Undang-Undang Pemilu.

            Mahkamah Konstitusi juga menolak aduan yang diajukan oleh Capres Cawapres 03 Ganjar Pranowo -- Mahfud MD dalam menggugat Capres dan Cawapres 02 Prabowo-Gibran pada Pemilihan Presiden 2024. Mengenai adanya abuse power yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam menggunakan APBN untuk melakukan penyaluran bantuan social (BANSOS) yang disangka untuk memengaruhi pemilu menurut hakim Suhartoyo ialah tidak beralasan hukum. Dan juga tuduhan yang di ajukan ialah mengenai penyalahgunaan kekuasaan pemerintah pusat, Pemda, Pemerintah desa untuk membantu Paslon Capres Cawapres 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Hal ini ditolak oleh MK karena menurut hakim Suhartoyo hal ini tidaklah beralasan hukum.

            Dalam siding ini juga Hakim Mahkamah Konstitusi yakni Hakim Daniel Yusmic P. Foekh, menguraikan tentang suatu perihal mengenai adanya wacana perpanjangan masa jabatan presiden, juga termasuk perihal campur tangan presiden Joko Widodo yang disangka memuluskan pencalonan putra sulungnya sebagai calon wakil presiden Paslon 02 Gibran Rakabuming Raka. Hakim Daniel Yusmic P. Foekh  menyatakan bahwa pihaknya  memandang bahwa wacana perpanjangan masa jabatan presiden memang menjadi salah satu background politik dalam kontestasi pilpres 2024. Namun, dari perihal yang diajukan oleh pemohon (Anies-Muhaimin) dan alat bukti yang diajukan Pemohon (Anies-Muhaimin), Mahkamah Konstitusi tidak menemukan penjelasan mengenai hal tersebut dan juga bukti adanya korelasi langsung antara wacana perpanjangan masa jabatan demikian dengan hasil penghitungan suara dan atau kualitas pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024. Sehingga menurut Mahkamah Konstitusi kebenarannya tidak dapat dibuktikan lebih lanjut oleh Pemohon. Demikian pula dalil bahwa Presiden akan caikut campur dalam pemilu 2024, menurut Mahkamah Konstitusi tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon seperti apasih makna dari ikut campur yang pemohon maksud dan dampak ikut campur yang dimaksud Pemohon, serta apa bukti tindakannya.

            Sehingga pada sidang hasil putusan kali ini Mahkamah Konstitusi pun mengatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka sah dalam mencalonkan menjadi calon wakil presiden 2024. Dan juga dalam siding hasil ini pun membuktikan pemilu pemilihan presiden dan wakil presiden 2024 dimenangkan oleh pasang capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Paslon 01, Anies - Muhaimin serta Palon 03 Ganjar -- Mahfud memberitahukan bahwa mereka menerima putusan Mahkamah Konstitusi dan mengucapkan selamat kepada capres cawapres nomor urut 02 Prabowo -- Gibran sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia.

            Namun sidang Mahkamah Konstitusi untuk hasil pemilu ini dianggap mentoleran pelanggran. Karena menurut Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yakni Fadli Ramadhani, Politisi Bansos yang dilakukan saat pemilu pilpres susah untuk dibuktikan karena proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi waktunya terbata. Padahal alat bukti petunjuk dan keyakinan dari hakim Mahkamah Konstitusi sebenarnya sangat penting. Dan juga bisa dilihat pada siding hasil putusan ini terdapat tiga hakim yang memiliki pendapat yang berbeda atau dissenting opinion, yang dimana diantaranya ialah mengenai politisi Bansos memengaruhi pemilu melalui perolehan suara. Serta pada sidang ini Mahkamah Konstitusi juga telah mengabaikan tgentang pelanggaran asas ketika KPU menetapkan Gibran sebagai cawapres padahal aturan mengenai batas usia belum diubah.

            Adanya pendapat yang berbeda atau dissenting opinion ini juga merupakan pertama kalinya terjadi dalam sejarah. Sehingga hal ini bias dijadikan rujukan pada saat adanya permasalahan pemilu oleh beberapa pihak dan tidak didapatkan penyelesaian dalam permasalahan tersebut. Serta melalui hasil siding Mahkamah Konstitusi ini menggambarkan adanya penyelesaian hasil pilpres dengan menggunakan hukum baru, yakni Amicus Curiae. Amicus Curiae adalah "Friends of The Court" atau "Sahabat Pengadilan" yang berarti pihak yang merasa memiliki kepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya pada pengadilan. 'Keterlibatan' pihak yang berkepentingan ini pada sebuah kasus hanyalah sebatas memberikan sebuah opini, bukanlah melakukan sebuah perlawanan. Hal ini baru karena yang menggunakan sstem Amicus Curiae adalah negara common law bukan digunakan dalam negara yang menganut civil law.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline