Lihat ke Halaman Asli

Noor Azmi

Pendidik

Alasan Memilih Pemimpin pada Pilpres maupun Pileg

Diperbarui: 8 Februari 2024   14:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Biasanya  orang-orang menyukai lalu memilih pemimpin adalah pemimpin yang memiliki visi, misi, poker, motto, slogan pemimpin yang memandang semua orang, mendengarkan, memutuskan dengan bijak, gerak cepat, melanjutkan keberhasilan, melakukan perubahan dan memfasilitasi semua orang  dengan sikap berkeadilan dan amanah, jujur dan bertanggungjawab. Baik itu pemimpin eksekutif maupun legislatif.


Jika mendahulukan orang dekat sampai orang dalam adalah kewajaran. Maka dapat diartikan kewajaran yang tidak melampaui batas. Namun, jika hanya terbatas pada itu, maka itulah yang disebut pemimpin tidak adil dan tidak amanah, tidak jujur dan tidak pro rakyat. Karena memimpin berarti mengambil peran kepada semua orang yang dipimpinnya.

Menjadi pemimpin itu berat memang. Tapi itulah amal jalan kebaikan. Pemimpin tidak hanya mampu memahami konsep, pemimpin mampu menguraikan pemahaman konsepnya tersebut kepada rakyat. Agar rakyat mengerti dan merasakan kepemimpinan seorang pemimpin.

Pemimpin tentu harus memiliki wibawa, baik  pemimpin eksekutif maupun legislatif yang tidak biasa dimiliki oleh rakyat biasa. Pemimpin tentu memiliki wibawa dalam rangka membawa orang-orang yang dipimpin yaitu rakyat.

Wibawa seorang pemimpin dapat dapat dinilai melalui integritas, kebijaksanaan, dan kemampuan untuk memimpin dengan contoh yang baik. Mendengarkan dan memahami kebutuhan rakyat. Jika pemimpin memiliki wibawa tentu akan berbeda dengan rakyat biasa. Wajarlah seorang pemimpin memiliki wibawa.

Wibawa  kepemimpinan menjadikan pembeda sederhana antara pemimpin dan bukan pemimpin. Antara pemimpin dan rakyat biasa. Hari ini, kiranya wibawa kepemimpinan dapat menjadi pilihan setelah  rakyat membaca visi, misi program kerja, janji kampanye  seorang pemimpin eksekutif baik calon presiden dan calon wakil presiden. calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon walikota dan calon wakil walikota / calon bupati dan calon wakil bupati, termasuk juga calon DPRI Pusat, calon DPRD provinsi, calon DPRD Kabupaten/Kota, maupun DPD RI.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline