Lihat ke Halaman Asli

Syariah Islam Menyelesaikan Masalah Kekerasan terhadap Perempuan

Diperbarui: 30 November 2015   22:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tak bisa dipungkiri, kehidupan kapitalistik telah melahirkan banyak kekacauan dalam kehidupan. Kehormatan perempuan terancam, kekerasan terhadap mereka juga menjadi lumrah terjadi. Ini karena kapitalisme tidak menempatkan perempuan sebagai kehormatan yang harus dijaga, tapi sebagai komoditas yang bisa seenaknya dimanfaatkan untuk kepentingan apapun.

Syariah Islam adalah sistem yang berasal dari Allah SWT Sang Pencipta perempuan. Syariah menempatkan perempuan sebagai kehormatan yang harus dijaga. Berikut bentuk perlindungan Syariah untuk menjaga mereka dari berbagai bentuk pelanggaran kehormatan, termasuk masalah kekerasan :

Pertama, Islam mengatur tugas perempuan agar kehormatannya tetap terpelihara. Aturannya menempatkan perempuan sebagai mitra laki-laki, sebagaimana sabda Nabi Saw: “Sesungguhnya wanita itu adalah saudaranya para pria”(HR. Ahmad).

Untuk peran ini, tugas pokok perempuan adalah ibu dan pengatur rumah tangga. Dengan tugas tersebut ia menjadi makhluk terlindungi. Ia tidak perlu menghabiskan waktu di ruang publik, bercampur baur dengan laki-laki yang bukan mahram, yang membuka peluang terjadinya kejahatan dan kekerasan di ruang publik.

Sejalan dengan itu, Islam telah mewajibkan laki-laki untuk menanggung nafkah perempuan. Sehingga perempuan tidak diberi beban untuk itu (QS. Al Baqarah [2] : 233).

Syariat Islam juga tidak akan membiarkan warganya terlantar akibat ketiadaan pihak pencari nafkah. Sebab, Negara berkewajiban menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat. Jika tidak ada laki-laki atau kerabat yang bisa menanggungnya, maka nafkah seseorang, termasuk perempuan dan anak-anak, menjadi tanggungan baitul mal (negara).

Sistem ekonomi Islam juga menjamin para suami mendapat kemudahan dalam mencari nafkah. Bahkan kebutuhan pokok rakyat menjadi tanggung jawab negara. Negara akan mengelola kekayaan alamnya untuk kemakmuran rakyat. Cara ini akan meminimalisir banyaknya perempuan yang keluar rumah hanya untuk memenuhi kebutuhannya.

Kedua, Syariah Islam menjamin perlindungan perempuan dari tindak kekerasan di ruang privat, seperti rumah. Diantaranya adalah melalui syariat (aturan) pernikahan yang menjamin hak dan kewajiban bagi suami isteri. Dalam Islam, pernikahan bertujuan untuk mewujudkan kedamaian melalui hubungan kemitraan antara suami dan istri (QS. Al A’raaf [7] : 189).

Rasulullah Muhammad Saw pun bersabda:
“Orang yang imannya paling sempurna di antara kalian adalah yang paling berakhlak mulia, dan yang terbaik di antara kalian adalah yang paling baik kepada istrinya.” (HR. Tirmidzi)

Dengan demikian semua bentuk hubungan yang menistakan salah satu pihak dianggap pelanggaran terhadap hukum syariat. Pelanggaran kehormatan, kekerasan domestik dan penganiayaan terhadap istri adalah perkara yang dilarang keras oleh Islam.

Ketiga, syariat Islam juga memberikan perlindungan kepada perempuan secara menyeluruh. Islam menutup peluang terjadinya kejahatan terhadap perempuan. Bahkan menghalangi apa saja yang bisa mendorong dan memicu hal itu.
Diantaranya dengan mewajibkan masyarakat untuk menjaga interaksi sosial di antara mereka. Antara laki-laki dan perempuan tidak boleh bercampur baur. Keduanya wajib menutup aurat, saling menjaga pandangan dan menghindari khalwat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline