Noor Johan Nuh
Api dalam sekam yang telah menyala sebagai protes atas keputusan tour of duty dan tour of area KASAD Nasution akhirnya benar-benar berkobar membara.
Tidak saja para kolonel menolak tour of duty dan tour of area yang dilakukan KASAD Nasution, para Panglima Tentara Teritorium malah membentuk dewan-dewan---memutuskan hubungan dengan MBAD dan mengambil alih kekuasaan sipil yaitu mengambil alih kewenangan gubernur di teritorium masing-masing dan menyatakan daerahnya sebagai daerah darurat perang.
Apakah para Panglima itu belajar atau meniru protes ala Nasution seperti yang ia lakukan pada 17 Oktober 1952?
Panglima TT I Bukit Barisan Kolonel M Simbolon membentuk Dewan Gajah berkedudukan di Medan.
Disusul oleh Komandan Resimen IV Letnan Kolonel Ahmad Husein membentuk Dewan Banteng berkedudukan di Padang.
Panglima TT II Sriwijaya Kolonel Barlian membentuk Dewan Garuda berkedudukan di Palembang.
Panglima TT VII Wirabuana Letnan Kolonel Vence Sumual membentuk Dewan Manguni berkedudukan di Menado.
Panglima TT VI Lambung Mangkurat Letnan Kolonel Hasan Basry membentuk Dewan Lambung Mangkurat berkedudukan di Banjarmasin.
Sempurna sudah pembangkangan para kolonel kepada KSAD Jenderal Mayor AH Nasution. Seluruh Tentara Teritorium di luar Jawa melakukan pembangkangan atau berontak.
Para kolonel pembangkang itu tidak berhenti dengan pembentukan dewan-dewan saja, tanggal 15 Februari 1958, diprakasai Ketua Dewan Banteng Letnan Kolonel A Husein, mereka memproklamirkan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) di Padang, sekaligus mengumumkan susunan kabinet republik baru itu.