No viral, no justice
Flexing atau perilaku hedonis di media sosial dikalangan pejabat dan keluarganya bermuara proses hukum setelah netizen mengutuk dan memviralkan perilaku itu di media sosial.
Adalah perilaku hedonis dipertontonkan di media sosial oleh Tasya Yasmine, anak Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono. Perilaku hedonis Yasmine membuat nitezen marah dan memviralkan di media sosial diringi berbagai umpatan yang akhirnya mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kekayaan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar itu.
Selanjutnya penyelidikan KPK ditingkatkan menjadi penyidikan dan hasilnya mengantarkan eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono ke pengadilan Tipikor dan divonis bersalah dalam kasus penerimaan gratifikasi senilai Rp.56,- milyar. Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp.1,- milyar.
Lain lagi perilaku hedonis eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta Eko Darmanto. Eko memamerkan gaya hidup mewah di media sosial seperti mejeng dengan motor gede (moge) Harley Davidson yang konon harganya mencapai 700 juta, mejeng dengan mobil antik hingga pesawat Cessna.
Unggahan Eko membangkitkan reaksi negatif dari para nitizen dan beramai-ramai mengutuknya karena dari profil penghasilan Eko mustahil memiliki benda-benda super mewah tersebut.
Reaksi negatif para nitizen itu viral dan ditindaklanjuti oleh KPK yang selanjutnya mengantarkan Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor Surabaya dengan tuduhan menerima gratifikasi hingga mencapai Rp.23,5 milyar yang berasal dari sejumlah orang termasuk dari pengusaha jam mewah Irwan Mussry.
Dua orang Kepala Kantor Bea dan Cukai dicokok oleh KPK karena perilaku hedonis di media sosial yang diviralkan oleh nitezen. Menjadi tepat apa yang dikatakan pengacara Yosua Hutabarat, Kamarudding Simanjutak dalam perkara Ferdy Sambo,; "no viral, no justice."
Irjen Pol. Ferdy Sambo adalah eks Kepala Divisi Propam yang kemudian terbukti terlibat dalam pembunuhan Yosua Hutabarat dan dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan tingkat pertama. Keterlibatan Ferdy Sambo terkuak setelah keluarga Yosua Hutabarat memviralkan kematian tidak wajar Yosua Hutabarat.
Bea & Cukai "Ngamok"