Lihat ke Halaman Asli

noor johan

Foto Pak Harto

Kok Bea dan Cukai "Ngamok"?!

Diperbarui: 30 Mei 2024   16:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

No viral, no justice

Flexing atau perilaku  hedonis di media sosial dikalangan pejabat dan keluarganya bermuara proses hukum setelah netizen mengutuk dan memviralkan perilaku itu di media sosial.

Adalah perilaku hedonis dipertontonkan di media sosial oleh Tasya Yasmine, anak Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono. Perilaku hedonis Yasmine membuat nitezen  marah dan memviralkan di media sosial  diringi berbagai umpatan yang akhirnya mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kekayaan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar itu.

Selanjutnya penyelidikan KPK ditingkatkan menjadi penyidikan dan hasilnya mengantarkan eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono ke pengadilan Tipikor dan divonis bersalah dalam kasus penerimaan gratifikasi senilai Rp.56,- milyar. Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp.1,- milyar.

Lain lagi perilaku hedonis eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta Eko Darmanto. Eko memamerkan gaya hidup mewah  di media sosial seperti mejeng dengan  motor gede (moge) Harley Davidson yang konon harganya mencapai 700 juta, mejeng dengan mobil antik  hingga pesawat Cessna.

Unggahan Eko  membangkitkan reaksi negatif dari para nitizen dan beramai-ramai mengutuknya karena dari profil penghasilan Eko mustahil memiliki benda-benda super mewah tersebut.

Reaksi negatif para  nitizen itu viral dan  ditindaklanjuti oleh KPK yang selanjutnya  mengantarkan Eko  Darmanto ke Pengadilan Tipikor Surabaya dengan tuduhan menerima gratifikasi hingga mencapai Rp.23,5 milyar yang berasal dari sejumlah orang termasuk dari pengusaha jam mewah Irwan Mussry.

Dua orang Kepala Kantor Bea dan Cukai dicokok oleh KPK karena perilaku hedonis di media sosial yang diviralkan oleh nitezen. Menjadi tepat apa yang dikatakan pengacara Yosua Hutabarat, Kamarudding Simanjutak dalam perkara Ferdy Sambo,; "no viral, no justice.

Irjen Pol. Ferdy Sambo  adalah  eks Kepala Divisi Propam yang kemudian terbukti terlibat dalam pembunuhan Yosua Hutabarat dan dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan tingkat pertama. Keterlibatan Ferdy Sambo terkuak setelah  keluarga  Yosua Hutabarat memviralkan kematian tidak wajar  Yosua Hutabarat.

 Bea & Cukai "Ngamok"

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline