Tritura Bubarkan PKI
Hari ini, 11 Maret 2024, 58 tahun yang lalu, Presiden Soekarno mengeluarkan surat perintah kepada Menteri Panglima Angkatan Darat Letnan Jenderal Soeharto dikenal dengan Surat Perintah 11 Maret disingkat Supersemar.
Supersemar adalah surat perintah yang memberi kewenangan kepada Menteri Panglima Angkatan Darat Letnan Jenderal TNI Soeharto melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk terjaminnya keamanan dan ketenangan serta kestabilan jalannya pemerintahan. Demikian konsideran surat perintah tersebut.
Setelah apa yang menamakan dirinya Gerakan 30 September (G30S) didalangi Partai Komunis Indonesia (PKI) melakukan kudeta berdarah dengan menculik dan membunuh enam jenderal dan satu perwira pertama Angkatan Darat, terjadi perlawanan dari kelompok Islam dan kelompok Nasionalis, menuntut PKI yang sebelumnya pada September 1948 sudah melakukan pemberontakan untuk dibubarkan.
Selain itu, dampak dari kudeta G30S/PKI adalah terjadi krisis multidimensi mencakup semua sektor kehidupan berbangsa-bernegara.
Terjadi keterpurukan perekonomian hingga mencapai titik nadir. Laju inflasi mencapai 650%, negara tidak memiliki devisa untuk impor bahan pangan (beras) sehingga rakyat makan "bulgur", makanan kuda di Amerika.
Dalam situasi negara carut-marut itu, mahasiswa dan pelajar melakukan aksi mogok kuliah dan belajar serta melakukan aksi demo setiap hari menuntut tiga tuntutan (Tritura) yaitu turunkan harga, reshuffle kabinet dan bubarkan PKI.
Dalam keadaan negara carut-marut, membuat pemerintah tidak dapat menjalankan roda pemerintahan hingga akhirnya Presiden Soekarno mengeluarkan surat perintah kepada Letnan Jenderal Soeharto.
Makan waktu enam bulan sejak kudeta G30S/PKI sampai dengan 12 Maret 1966, baru lah PKI dibubarkan berdasarkan Keputusan Presiden no. 1/3/1966, tanggal 12 Maret 1966.
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) no 7 PNPS 1959 tentang kepartaian, kewenangan membubarkan partai ada pada Presiden.
UU no 7 PNPS 1959 tidak dimasukan dalam konsideran Keppres no 1/3/1966 melainkan yang menjadi konsideren Surat Perintah 11 Maret, karena surat perintah tersebut memilki kewenangan kekuasaan kepresidenan sesuai dengan angka 1 surat perintah itu menyebutkan bahwa penerima surat perintah: Untuk: Atas nama Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi---Mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk terjaminnya keamanan dan jalannya pemerintahan".