Download Tarif MRT Jakarta di sini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini mengumumkan tarif MRT Jakarta yang akan berlaku mulai 1 April 2019. Tarif MRT dimulai dari Rp 3.000 untuk jarak terpendek satu stasiun ke depan dan akan dipotong dari Kartu Jelajah yang diterbitkan MRT ataupun kartu nontunai lainnya (menyusul).
Bila Anda masuk dan keluar di stasiun yang sama, tetap dikenakan tarif Rp 3.000. Sedangkan tarif terjauh adalah sebesar Rp. 14.000, yaitu dari Stasiun Lebak Bulus ke Stasiun Bundaran HI. Dengan demikian, harga per kilometer yang diterapkan di bawah seribu Rupiah per kilometer.
Tarif tersebut diputuskan setelah tercapai kesepakatan antara Pemprov dan DPRD DKI Jakarta, dengan mempertimbangkan jumlah subsidi yang ditanggung oleh Pemda.
Baca juga: MRT Jakarta Siapkan 790 Ribu Kartu Jelajah
Sebagai pemilik MRT, Pemda Jakarta berkepentingan mensukseskan penggunaan MRT oleh publik, antara lain dengan memberikan subsidi tarif yang diambil dari APBD DKI Jakarta. Selasa (26/3) malam, Pemda dan DPRD sepakat menetapkan tarif rata-rata Rp 8.500 dengan subsidi rata-rata Rp 23 per penumpang.
Dalam tabel tarif yang dirilis oleh Pemda Jakarta, harga yang berlaku adalah kelipatan seribu Rupiah. Jadi tidak ada tarif yang harganya ganjil ataupun berakhiran lima ratus Rupiah. Tarifnya bulat, mulai dari Rp 3.000 sampai Rp 14.000.
Tarif ke beberapa stasiun ditentukan sama, misalnya dari Stasiun Setia Budi ke Stasiun Istora, Bendungan Hilir dan Dukuh Atas. Tarif ke tiga stasiun tersebut sama-sama Rp 3.000. Jadi bila Anda naik dari Setia Budi, Anda cukup membayar Rp 3.000 saat turun di tiga stasiun setelahnya.
Baca juga: Bayar Pakai Kartu Nontunai, Naik MRT Jakarta Makin Asyik!
Agar bisa naik MRT, Anda harus membeli Kartu Jelajah yang diterbikan oleh PT MRT Jakarta. Ada dua kartu yang bisa dipilih, yaitu Jelajah Single Trip seharga Rp 15.000 dan Jelajah Multi Trip seharga Rp 25.000.