Masyarakat belakang ini ramai membicarakan biaya isi ulang uang elektronik jelang pemberlakuan transaksi nontunai di semua gerbang tol tanah air. Merespon hal tersebut, Bank Indonesia baru saja menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) tentang National Payment Gateway atau Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), yang salah satunya berisi ketentuan skema biaya isi-ulang kartu nontunai (kartu debit dan uang elektronik).
Secara keseluruhan, PADG Nomor 19/10/PADG/2017 itu menetapkan mekanisme (arrangement) bagi semua pihak, baik penyelenggara GPN maupun pihak-pihak yang terhubung dengan GPN.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Agusmas dalam rilisnya menjelaskan, PADG GPN yang ditetapkan tanggal 20 September 2017 tersebut merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 tentang GPN yang sudah diterbitkan sebelumnya.
Baca juga:8 Uang Elektronik ini Sudah Bisa Digunakan untuk Masuk Jalan Tol
Aturan ini disusun untuk memastikan tercapainya sasaran GPN, yaitu menciptakan ekosistem interkoneksi (saling terhubung), interoperabel (saling dapat beroperasi) dan mampu melaksanakan pemrosesan transaksi pembayaran ritel domestik yang aman, efisien, andal, dan lancar.
Hal ini juga untuk mendukung program pemerintah seperti bantuan sosial non tunai, strategi nasional keuangan inklusif, elektronifikasi jalan tol dan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang ditujukan untuk efisiensi perekonomian nasional.
Secara garis besar, berikut beberapa hal yang diatur dalam PADG GPN:
- Prosedur penetapan kelembagaan GPN. Bank Indonesia mengatur prosedur penetapan kelembagaan GPN guna memastikan pihak-pihak yang akan menjadi penyelenggara GPN mampu menjalankan fungsi dan kewajibannya sebagaimana diatur secara lebih rinci di dalam PADG GPN. Penyelenggara GPN terdiri atas:
- Lembaga Standar
- Lembaga Switching
- Lembaga Services
- Mekanime kerja sama. Bank Indonesia mengatur mekanisme kerja sama dalam penyelenggaraan GPN, termasuk mekanisme kerja sama antara penyelenggara GPN dengan pihak-pihak di luar GPN.
- Branding nasional. Bank Indonesia menetapkan kebijakan branding atau merek nasional yang terdiri atas logo nasional, perluasan akseptasi (penerimaan) nasional, dan kewajiban pemrosesan domestik. Lebih lanjut, BI mewajibkan penggunaan logo nasional pada setiap instrumen yang diterbitkan dan kanal pembayaran yang digunakan dalam transaksi pembayaran domestik melalui GPN, serta tahapan waktu implementasi pencantuman logo nasional untuk instrumen kartu ATM dan/atau kartu debet.
- Skema harga. Bank Indonesia menetapkan kebijakan skema harga guna memastikan berjalannya interkoneksi dan interoperabilitas dalam ekosistem GPN sebagai berikut:
- Skema harga kartu debit, dengan tarif yang dikenakan oleh bank kepada pedagang (merchant) sebesar 1%. Tarif yang disebut dengan istilah Merchant Discount Rate (MDR) ini berlaku untuk semua bank dan merchant, dengan pemberian MDR khusus untuk transaksi tertentu, termasuk MDR 0% untuk transaksi terkait pemerintah.
- Skema harga Uang Elektronik untuk transaksi pembelian dengan rincian sebagai berikut:
- Terminal Usage Fee atau biaya yang diberikan penerbit kartu kepada penyedia infrastruktur atas penggunaan terminal, sebesar 0,35%
- Sharing Infrastructure atau biaya investasi sebagai pengganti atas biaya infrastruktur yang telah dikeluarkan), sesuai kesepakatan antar-penerbit.
- Merchant Discount Rate atau tarif yang dikenakan kepada pedagang oleh bank, akan ditetapkan tersendiri oleh Bank Indonesia.
- Skema harga Uang Elektronik untuk transaksi Top Up dengan rincian sebagai berikut:
- Top Up On Usatau pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu,untuk nilai sampai dengan 200 ribu Rupiah, tidak dikenakan biaya. Sedangkan untuk nilai di atas 200 ribu Rupiah dapat dikenakan biaya maksimal 750 Rupiah per isi-ulang (top-up).
- Top Up Off Usatau pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda atau milik mitra, dapat dikenakan biaya maksimal sebesar 1.500 Rupiah per isi-ulang (top-up).
Kebijakan skema harga ini mulai berlaku efektif 1 (satu) bulan setelah PADG GPN diterbitkan, kecuali untuk biaya Top Up On Us yang akan diberlakukan setelah penyempurnaan ketentuan uang elektronik.
- Seluruh pihak dalam penyelenggaraan GPN wajib memenuhi aspek transparansi di dalam pengenaan biaya.
- Bank Indonesia sewaktu-waktu dapat mengevaluasi kebijakan skema harga.
Agusman mengungkapkan, penetapan batas maksimum biaya Top Up Off Us uang elektronik sebesar Rp 1.500 di atas dimaksudkan untuk menata struktur harga yang saat ini bervariasi.
"Penerbit yang saat ini telah menetapkan tarif di atas batas maksimum tersebut wajib melakukan penyesuaian," demikian Agusman.
Bank Indonesia menetapkan kebijakan skema harga berdasarkan mekanisme ceiling price(batas atas), dalam rangka memastikan perlindungan konsumen dan pemenuhan terhadap prinsip-prinsip kompetisi yang sehat, perluasan akseptasi, efisiensi, layanan, dan inovasi.
Dalam catatan BI, 96% pengguna uang elektronik di Indonesia rata-rata mengisi ulang dengan nilai tidak lebih dari Rp 200 ribu. Sehingga kebijakan skema harga top-up ini diharapkan tidak akan memberatkan masyarakat.