Lihat ke Halaman Asli

nontunai

Edukasi dan promosi transaksi #nontunai di Indonesia.

Bank Indonesia Larang Merchant Gesek Kartu Nontunai di Mesin Kasir

Diperbarui: 6 September 2017   17:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kartu nontunai hanya boleh digesek di mesin EDC seperti ini. (@nontunai)

Bank Indonesia, hari ini (5/9), mengumumkan larangan bagi semua toko atau pedagang (merchant) untuk tidak menggesek kartu nontunai milik pembeli, baik kartu ATM maupun kartu kredit, di komputer atau mesin kasir milik pedagang.

Saat melayani transaksi dengan menggunakan kartu nontunai (Kartu ATM atau Kartu Kredit), kasir di toko-toko besar atau kecil biasanya akan melakukan dua kali gesek kartu. Pertama gesek kartu di mesin Electronic Data Capture (EDC), lalu menggeseknya lagi di komputer atau mesin kasir, baru keluar struk belanjanya.

Nah, praktek tersebut disinyalir menjadi pintu terjadinya pencurian data oleh pihak ketiga. Oleh karena itu, Bank Indonesia melarang semua merchant melakukan penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi non tunai.

Di setiap transaksi, tegas Bank Sentral, kartu hanya boleh digesek satu kali, yaitu hanya di mesin EDC. Tidak boleh lagi ada penggesan kartu selain di mesin EDC, termasuk di mesin kasir.

Pelarangan penggesekan ganda tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu.

Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo bahkan meminta masyarakat untuk menolak praktek terlarang tersebut. "Harus (berani menolak). Si pemegang kartu harus meyakini bahwa jika sudah dilakukan swipe (gesek) di EDC tidak boleh lagi dilakukan di mesin kasirnya," tegas Agus di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (5/9).

Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Baca juga:Ini Bunyi Peraturan BI yang Melarang Toko Gesek Kartu Nontunai di Mesin Kasir

Pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang (merchant).

Salah satu pihak yang terlibat dalam pemrosesan transaksi pembayaran adalah acquirer, yaitu pihak bank atau lembaga yang dapat memproses data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang diterbitkan oleh pihak lain. Untuk mendukung perlindungan data masyarakat, acquirer yang bekerjasama dengan pedagang wajib memastikan kepatuhan pedagang terhadap larangan penggesekan ganda.

Acquirer juga diharapkan mengambil tindakan tegas, antara lain dengan menghentikan kerja sama dengan pedagang yang masih melakukan praktik penggesekan ganda. Untuk kepentingan rekonsiliasi transaksi pembayaran, pedagang dan acquirer diarahkan menggunakan metode lain yang tidak melibatkan penggesekan ganda.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline