Good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik ialah istilah yang semakin naik populer dikalangan masyarakat umumnya dalam segenap dekade terakhir ini. Oleh dengan itu, good governance ini sendiri merupakan pada suatu bentuk nilai, kearifan, ataupun institusi yang mengedepankan keterbukaan terhadap transparansi, maupun nilai-mutu baik dalam menangani kekerabatan seluruh sektor publik. Namun secara ringkas ini, good governance secara umumnya didapati dimaksud sebagai penyelenggaraan yang baik. Kata pada "baik" ini disini berartikan berpegang pada aturan-aturan kategoris sesuai dengan ajaran-ajaran dasar penyelenggaraan pemerintah yang baik. Oleh dengan ini yang baik mengharuskan pemerintah untuk bisa mengaitkan masyarakat dalam melaksanakan sumber daya dari pembangunannya.
Penerapan prinsip-prinsip good governance menjadi amat penting dalam pengaktualan pelayanan publik guna menaikkan performa pada lembaga-lembaga negara. Dengan hal ini yang dapat ditimbulkan pemerintah sudah mengembangkan rancangan dalam prinsip goodgovernance ini demi menaikkan kepiawaian peralihan pada birokrasi guna menghasilkan pelayanan publik yang bertambah baik. Tata laksana yang baik ialah adanya keberhasilan yang tercapai jika akan pemerintah melangsungkan faedahnya dengan baik yang membanjarkan kekerabatan antar anggota kepentingan lainnya. Tata laksana yang baik juga dipahami sebagai operasi yang transparan dalam menetapkan tujuan, pembuahan, ataupun mengevaluasi pada kinerja pemerintahnya.
Pada konsep governance dari para ahli, menurut sadjijono (2007: 203), good governance yang baik berarti pada ketangkasan instansi suatu pemerintah dilangsungkan bersandarkan kepentingan rakyat ataupun kebiasaan norma yang ditetapkan dalam rangka demi mencapai pada cita-cita negara. Sedangkan bagi IAN & BPKP (2005: 5), yakni tata kelola yang baik berarti yang bagaimana pemerintah itu bersangkutan dengan masyarakat maupun mengupayakan sumber daya dalam pembaharuan. Pada patokan pemerintah No 101 tahun 2000 menyatakan pentingnya pemerintahan yang baik "kepemerintahan yang meluaskan maupun melangsungkan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, transparansi, keringanan prima, kerakyatan, efisiensi, efektivitas, dan supremasi hukum serta didapati diterima oleh rakyatnya pada umumnya.
Dari definisi-definisi diatas itu dapat disimpulkan bahwasanya good governance berarti adanya ketangkasan dilembaga-lembaga pemerintah yang dilangsungkan beralaskan ketertarikan rakyat maupun konvensi-norma yang telah ditetapkan, guna menciptakan cita-cita negara tempat dimana kekuasaan berada. Oleh dengan ini dilangsungkan olehnya mereka yang dirangkai diberagam derajat pemerintah bagian. Berasosiasi menggunakan asalmula sosio-kultural, politik ataupun ekonomi.
Menurut pada dokumen Program Pembangunan Perserikatan Bangsa (UNDP2004),memperoleh menyimpulkan bahwasanya good governance yakni tata kelola kepada pemerintahan, pendayagunaan kekuasaan ekonomi, poltik, dan administratif demi mengatur persoalan pada seluruh jenjangan. Struktur kelola tercantum mencakup segala operasi, proses, ataupun institusi yang dimana dilaksanakan oleh warga maupun kelompok dari masyarakat guna mengekspresikan kepentingannya, memanfaatkan hak hukumnya, mencukupi kemestiannya, ataupun menjembatani perbedaan yang diantar mereka.
Pelayanan publik ialah menjadikan ukuran melalui keberhasilan misi tugas ataupun menimbang kecakapan pemerintah melampaui birokrasi. Pelayanan pada publik bagaikan penggerak dalang utama juga diperlakukan penting oleh seluruh aktor dibidang good governance kepada pemerintahan yang baik. Baik pegawai negeri maupun anggota dalam masyarakat sipilnya ataupun didunia usaha bersamaan berkepentingan berkenaan untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik.
Penyelenggaraan memberikan pelayanan publik dipemerintah desa yang berkualitas dan dapat diandalkan merupakan salah satu tujuan utama pemerintahan yang bertanggungjawab. Semua warga negara berhak memperoleh adanya layanan atas barang, jasa, dan layanan administrasi yang bermutu yang dipersiapkan pada pemerintah.
Kepuasan masyarakat ialah bagian pokok kunci dalam menggapai sasaran pelayanan publik yang baik. Beragam guna mengasihkan rasa kepuasan sendirinya kepada masyarakat, beragam pada program telah dirintis maupun diluncurkan kepada khususnya oleh lembaga-lembaga teristimewa yang beranjak diaspek sektor publik.
Menyelenggarakanya pemerintahan yang baik, yakni penyelenggaraan pemerintah yang efektif, efesien, responsif, akuntabel, dan bertanggungjawab. Efektif diartikanya pelaksanaannya dilangsungkan dapat tepat kepada sasaran yang disesuai rencana pada strategis yang akan ditetapkan, maupun efisien ialah pelaksananya dilangsungkan secara berhemat berkemampuan ataupun dengan efisien dan efektif agar berhasil.
Responsif ialah pemerintah harus tanggap atau peka terhadap permasalahan masyarakat maupun mengkaji serta menganalisa apa yang menjadi kebutuhan masyarakatnya dan respons terhadap beragam keberatan, aspirasi maupun pada impian masyarakat. Setiap instansi berupaya mengasihkan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Akuntabilitas ialah bahwa pemerintah bagian pada bertanggungjawab atas apa kebijakan yang akan dipastikan beserta bertanggungjawab untuk melaksanakan oleh kebijakan tersebut kepada segala warga negara pada setiap akhir tahun penyelenggara pemerintah.
Jangan jadikan pelayanan publik yang diberikan oleh adanya birokrasi pemerintah desa sarat dengan persoalan, seperti halnya mekanisme pelayanan yang panjang bertele-tele serta adanya waktu dan biaya yang tidak menentu, sehingga disebabkan dalam menyulitkan masyarakat untuk dapati menerima pelayanan secara adil. Dengan hal ini berdampak pada menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pengasih penyedia layanan, sehingga masyarakatnya mencari arah alternatif agar dapatkan pelayanan melampaui cara terbatas yakni dengan mengasihkan membayar biaya tambahan.