Lihat ke Halaman Asli

Mas Rofi

Percayakan pada Ahlinya semua konten Digital sekolah

Guru Madrasah Swasta: Potret dan Problematikanya

Diperbarui: 18 Mei 2018   21:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

kanalindonesia.com

Perkembangan madrasah yang signifikan secara nyata membantu pemerintah menyukseskan cita-cita bangsa. Sebagai cita-cita mulia, tiga kata ; "mencerdaskan kehidupan bangsa" teramat berat untuk dicapai guru sebab harus berjuang dalam sistem pendidikan yang kompleks. Meski demikian, guru madrasah___khususnya guru madrasah swasta tak patah arang berjuang demi mencerdaskan anak bangsa.

Merunut pada jumlah madrasah tahun 2016 yang pernah dipublish oleh ; ayomadrasah.blogspot.co.id disebutkan dari total jumlah madrasah sebanyak 92,1% adalah madrasah swasta. Data ini secara eksplesit menjelaskan konstribusi besar madrasah swasta. Besarnya jumlah madrasah swasta dibarengi pula dengan sebaran guru swasta di dalamnya.

Sebagai sebuah sistem pendidikan, guru dan madrasah tidak bisa dipisahkan. Untuk itu sangat naif kalau adanya dikotomi guru madrasah swasta dengan guru madrasah negeri. Selain itu, guru madrasah swasta masih dipandang sebelah mata oleh pemerintah. Sekadar contoh ; guru madrasah swasta banyak yang bergaji jauh dibawah standar buruh. Mereka digaji Rp 250.000,/bulan, sedangkan untuk buruh kategori non skill saja bergaji sesuai UMK masing-masing daerah yang kisarannya 1 juta lebih.

Meski demikian, guru madrasah swasta tidak  pernah protes atau turun ke jalan layaknya buruh menuntut UMK saban tahunnya. Adanya sertifikasi dan inpassing bagi guru madrasah swasta cukup membantu, khususnya menyangkut masalah kesejahteraan. Program ini juga mengangkat muruah guru madrasah swasta.

Selain permasalahan tersebut, masih banyak permasalahan yang mesti diperhatikan pemerintah. Kalau dipetakan, guru madrasah swasta terbagi menjadi beberapa kategori dan problematikanya antara lain :

1. Guru GTY Sertifikasi Inpassing

Merupakan guru tetap yayasan, memiliki sertifikat profesi dan Inpassing (penyetaraan pangkat/golongan)

2. Guru GTY Sertifikasi

Guru tetap yayasan yang sudah memiliki sertifikat profesi

3. Guru GTY Non Sertifikasi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline