Indonesia memiliki keberagaman suku,ras,bangsa dan agama. Nilai toleransi dan kemanusiaan juga sangat tertanam didalam diri masyarakat. Di Indonesia terdapat 6 Agama yang diakui dan mayoritas penduduk nya menganut agama islam.
Namun seringkali permasalahan permasalahan terjadi diantara pemeluk pemeluk agama yang berbeda, salah satu contoh permasalahan yang kerap terjadi ialah ketika kita hidup berdampingan atau bertetangga, tentu disekitar kita itu memiliki perbedaan pendapat dan pandangan dan belum tentu menganut keyakinan yang sama, lalu bagaimana apabila ada keluarga, teman, tetangga, atau orang sekitar kita yang meninggal dunia sedangan ia menganut agama selain islam, bagaimana sikap kita sebagai umat muslim?
Dalam ajaran islam sendiri mensholati jenazah sesama muslim adalah wajib hukumnya. Lalu bagaimana hukumnya jika kita sebagai seorang muslim mensholati jenazah nonmuslim?
Disebutkan dalam HR.Bukhori :
45.190/4303. Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair Telah menceritakan kepada kami Al Laits dari 'Uqail. -dan yang lainnya berkata- Telah menceritakan kepadaku Al Laits Telah menceritakan kepadaku Uqail dari Ibnu Syihab dia berkata; Telah mengabarkan kepadaku 'Ubaidullah bin 'Abdullah dari Ibnu 'Abbas dari 'Umar bin Al Khaththab radliallahu 'anhu Tatkala Abdullah bin Ubai bin Salul meninggal dunia, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diundang untuk menshalatinya. Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri untuk melaksanakan Shalat, aku meloncat ke arah beliau, lalu aku berkata, Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kenapa engkau menshalati Ibnu Ubay, padahal ia telah mengatakan di hari ini-itu begini dan begitu?!
Aku hitung-hitung kejelekannya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tersenyum seraya bersabda: Tundalah -perkataanmu- dariku wahai Umar! setelah aku mengulang menyebut-nyebut kejelekannya, beliau bersabda: Aku telah diberikan pilihan, aku memilih. Andaikata aku tahu kalau aku menambahnya lebih dari tujuh puluh ia akan diampuni, niscaya aku menambahnya!.Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan shalat atasnya, kemudian beliau pergi dan tidak berada di tempat itu kecuali hanya sejenak, hingga turun dua ayat dari surah Bara'ah, (Dan janganlah kamu sekali-kali menshalatkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendo'akan) di kuburnya. mereka telah kafir kepada Allah dan RasulNya dan mereka mati dalam keadaan fasik. (Qs. At-Taubah: 84).
Setelah itu aku heran atas keberanianku terhadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika itu. Dan hanya Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengatahui. (HR. BUKHARI)
Berdasarkan hadits tersebut diceritakan Nabi Muhammad SAW diundang untuk mensholati jenazah ibnu Ubay, dan ketika Nabi SAW hendak mensholati jenazah Ibnu Ubay, Umar mengatakan Mengapa Rasul mensholati jenazah Ibnu Ubay seraya mengatakan kejelekan kejelekannya Ibnu Ubay. Lalu Rasul bersabda "Aku telah diberikan pilihan,dan aku memilih".
Ketika Rasul mendapatkan undangan untuk mensholati jenazah Ibnu Ubay, artinya Rasul diberikan pilihan untuk datang atau tidak. Rasul memilih untuk datang. Rasulullah mengatakan "Andaikata aku tahu kalau aku menambahnya lebih dari 70 ia akan diampuni, niscaya aku akan menambahnya". Sedangkan Rasul SAW mengetahui kalaupun beliau menambahkan lebih dari 70 kalipun jenazah tersebut tidak akan diampuni, oleh sebab itu Rasulullah tidak menambahnya. Rasul hanya mensholati lalu beliau pergi dan hanya berada sejenak ditempat itu.
Lalu dari kejadian itu turunlah ayat dari surah Bara'ah atau QS. At-Taubah ayat 84 yang menjelaskan tentang kita sebagai kaum muslim sangat dilarang untuk mensholati jenazah nonmuslim. Ayat ini diturunkan setelah kejadian rasul mensholati jenazah ibnu ubay. Setelah turunnya ayat ini juga ada satu peristiwa yaitu ketika paman nabi, Abu Thalib meninggal dunia, Nabi tidak mensholati , nabi hanya mengurus jenazah pamannya. Karena pada akhir hayat hidupnya Abu Thalib masih enggan masuk islam. Begitulah hidayah Allah, Abu Thalib yang sangat mendukung dakwah rasul pun, yang dapat dikatakan dekat sekali dengan rasulpun belum mendapatkan hidayah.
Dari hadits diatas dapat dikatakan bahwa kita sangat dilarang untuk mensholati jenazah non muslim, sebab ketika kita mensholati jenazah nonmuslim itu tidak akan mengampuni dosa dosanya, sekalipun kita sampai mensholatinya berpuluh puluh kali. Akan tetapi jika dizaman sekarang ketika kita mendapati jenazah nonmuslim meninggal dunia dan tidak ada satu pun sanak saudara yang mengurusinya maka wajib bagi kita sebagai umat muslim untuk mengkafani dan menguburkan jenazah tersebut. Mengurus jenazah non muslim namun tanpa harus disholati dan dimandikan. Mengingat kita sebagai makhluk sosial pasti mempunyai sifat peduli, ketika ada seseorang yang meninggal dengan status nonmuslim dan tidak memiliki keluarga untuk mengurus jenazahnya, maka kita pasti akan mengurusnya, tidak akan tega kita membiarkan manusia meninggal tanpa ada yang mengurusi. Hal ini sama dengan tujuan yang dianjurkan dalam hadist tersebut diatas.