Lihat ke Halaman Asli

Mentan Ulangi Kesalahan Orde Baru

Diperbarui: 31 Mei 2019   14:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: nad.litbang.pertanian.go.id/ 

Kementerian Pertanian (Kementan) berencana meningkatkan fokus untuk mengoptimalkan lahan rawa sebagai lahan pertanaman baru untuk tanaman jenis hortikultura serta tanaman pangan padi, jagung dan kedelai. Hal ini demi mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai lumbung pangan dunia.

Lewat program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi), Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyasar tiga wilayah yakni Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Selatan. Adapun target yang ingin dicapai hingga akhir 2019 adalah 500 ribu hektar.

Merdeka.com


Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian mencatat, 500 ribu hektar lahan rawa tersebut diproyeksikan tersebar masing-masing 250.000 hektare di Sumatra Selatan, 200.000 ha di Kalimantan Selatan, dan 50.000 ha di Sulawesi Selatan. Jika merujuk pada ketersediaan calon lahan dan petani sampai saat ini, target tersebut baru terpenuhi sekitar 76%.

"Kalimantan Selatan hanya bisa 150 ribu hektar berdasarkan calon petani dan calon lahan yang ada. Lalu Sumatra Selatan kurang lebih 200 ribu hektar dan Sulawesi Selatan 33 ribu hektar," ungkap Direktur Jenderal PSP Sarwo Edhy, awal pekan ini.

Dengan 117 ribu hektar target lahan rawa yang masih ada, program ini akan diperluas ke Lampung, Riau, dan Kalimantan Tengah. Sayangnya, sampai Mei ini realisasi optimalisasi lahan rawa baru mencakup sekitar 33 ribu hektar lantaran program Serasi sendiri baru efektif pada Maret lalu.

"Tahun 2019 ini progres Serasi target 500 ribu ha. Mengapa mungkin realisasi kecil baru 30 ribu hektar. Masih kurang banyak karena dimulai agak terlambat, pertengahan Maret dan ini sudah Mei," ungkapnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementan Bambang Pamuji mengharapkan adanya Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemanfaatan lahan rawa supaya ada payung hukum atas program tersebut. Dengan demikian, keberlanjutan program tersebut dijamin oleh pemerintah selama beberapa waktu.

"Sekarang baru ada Permentannya, tapi melihat antusiasme atas program ini paling tidak memang perlu ada payung hukum sekelas Perpres," ujarnya beberapa waktu lalu.

Pemanfaatan lahan rawa guna menjawab permasalahan terbatasnya lahan pertanian di Pulau Jawa yang merupakan sentra produksi pangan nyatanya masih menjadi opsi.

Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas Santoso menilai, pemerintah perlu belajar dari masa lalu terkait dengan program pemanfaatan lahan rawa untuk pertanian tanaman pangan. Ia merujuk pada Program Lahan Gambut (PLG) pada era Presiden Soeharto yang sempat dimulai pada 1996 dan berakhir dengan kegagalan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline