Lihat ke Halaman Asli

Cabut BAP Bowo Sidik Mirip Kasus E-KTP

Diperbarui: 6 Mei 2019   15:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Antarafoto

Ada apa dengan Bowo Sidik Pangarso? Pertanyaan itu menyeruak setelah eks anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar tersangka kasus suap dan gratifikasi distribusi pupuk itu secara mengejutkan mengganti kuasa hukumnya, Saut Edward Rajagukguk, dengan pengacara baru Sahala Pandjaitan, pada Jumat (3/5) lalu.

Aroma kejanggalan pun sontak merebak ketika Sahala bilang Bowo Sidik berencana merevisi berita acara penyidikan (BAP) yang telah ia sampaikan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya menyangkut keterangan dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Direktur Utama PT PLN non aktif, Sofyan Basir, yang disebut-sebut sebagai asal muasal dana "serangan fajar".

"Pak Bowo akan mengubah atau merevisi beberapa keterangannya terkait Pak Enggar dan Pak Sofyan Basir. Untuk sementara itu yang kami dapat sampaikan," ujarnya akhir pekan lalu.

Rencana merevisi itu tentu cukup mengejutkan. Sebalab sebelumnya keterangan tentang keterlibatan orang nomor satu di Kementerian Perdagangan itu telah dituangkan dalam BAP. Artinya, bila keterangan itu benar-benar mau direvisi, secara otomatis akan mengubah BAP yang telah dibuat penyidik. 

Sayang, kuasa hukum barunya tersebut belum menjelaskan secara rinci apa alasan dibalik rencana revisi BAP tersebut. Ia hanya memastikan perubahan tersebut bukan terjadi karena adanya tekanan atas kliennya. "Tidak ada tekanan. Tidak ada tekanan. Hanya mungkin karena kemarin ada miss-komunikasi saja," terangnya.

KPK sendiri mengaku tidak khawatir akan Bowo Sidik mengubah keterangan BAP. Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif bilang pihaknya masih punya bukti-bukti lain. Meski demikian, ia mengingatkan jangan sampai niat revisi tersebut dilakukan karena adanya pengaruh atau saran dari kuasa hukum yang memberi masukan yang bertentangan dengan hukum.

"Kalau tidak konsisten, kami pernah melihat ada pengacara yang berusaha mempengaruhi dengan memberi saran yang melanggar hukum," tegas Laode.

Apapun itu alasannya, manuver Bowo Sidik patut kita waspadai! Masih ingat tersangka kasus korupsi e-KTP yang menimpa anggota komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani pada 2017 lalu?

Miryam S. Haryani. Tribunnews/Herudin

Miryam melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan Bowo Sidik.: dengan sengaja mencabut BAP penyidikan KPK! Dalam keterangan Miryam saat diperiksa penyidik KPK, ia mengaku menerima uang dari proyek e-KTP dan kemudian diserahkan pada puluhan anggota DPR lainnya. Singkatnya, saat itu ia berperan sebagai kurir dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline