Lihat ke Halaman Asli

Atasi Masalah Kawasan Hutan, KPK Bentuk Peraturan

Diperbarui: 17 Juni 2015   18:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia dengan hutan dan ekosistem lainnya, merupakan negara dengan kekayaan dan keanekaragaman hayati pada urutan kedua setelah Brazil, sehingga menempatkan negara tersebut sebagai negara megabiodiversitas dan mega center keanekaragaman hayati dunia. Sebanyak 10% hutan hujan dunia terletak di wilayah Indonesia, bahkan 50 tahun lalu 82% wilayah Indonesia tertutup oleh hutan.

Namun demikian, keanekaragaman hayati yang terkandung di dalamnya semakin hari semakin terancam keberadaannya, akibat deforestasi dan perburuan liar. Perusakan hutan tanpa belas kasihan demi memperoleh keuntungan dari kertas dan bubur kertas, kelapa sawit, serta pertambangan menyebabkan tutupan hutan di Indonesia hanya tinggal 48% dalam dekade terakhir. Terlebih, hutan Indonesia memiliki tingkat deforestasi yang paling cepat dibandingkan negara lain di seluruh dunia.

Belum lagi, gelar sebagai negara dengan megabiodiversitas nampaknya harus membuat Indonesia malu atas daftar panjang terkait satwa liar yang terancam punah. Sebanyak 184 jenis mamalia, 119 jenis burung, 32 jenis reptil, dan 32 jenis amphibi tercatat sebagai satwa terancam punah oleh IUCN (2011).

Masalah lahan atau perubahan kawasan hutan masih menjadi pekerjaan rumah yang belum juga terselesaikan. Bahkan, beberapa kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait persoalan lahan ataupun perubahan kawasan hutan yang tak sesuai peraturan.

Kasus tersebut biasanya melibatkan kepala daerah. Di antaranya, kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 yang melibatkan Gubernur Riau, Annas Maamun. Kemudian, kasus dugaan suap terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor yang telah menjerat Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Berangkat dari kekhawatiran akan masalah tersebut, KPK memasukkan masalah kehutanan dalam prioritas pencegahan. Menarik diikuti upaya penjagaan hutan ini oleh KPK, mari kita jaga hutan Indonesia.

sumber




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline