Lihat ke Halaman Asli

Nogi Sugianti

Ekonomi syariah

Bagaimana Kehidupan Bank Perkreditan Rakyat

Diperbarui: 7 Januari 2022   10:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. PENDAHULUAN

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah. BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan yang berfungsi tidak hanya sekedar menyalurkan kredit dalam bentuk kredit modal kerja, investasi maupun konsumsi tetapi juga melakukan penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu Sebagaimana halnya dengan bank umum, masyarakat yang menyimpan dana di BPR juga dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), selama penempatan yang dilakukan tersebut memenuhi kriteria yang telah ditentukan LPS.

Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 Tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah tidak bisa luput dari peran lembaga intermediasi. Peranan perbankan sangat penting dalam menunjang berjalannya roda perekonomian dan pembangunan nasional, mengingat fungsinya sebagai lembaga intermediasi atau sebagai perantara antara debitor dan kreditor, penyelenggara transaksi pembayaran, dan lain-lain.

Penyaluran kredit merupakan fokus dan kegiatan utama perbankan dalam menjalankan fungsi intermediasinya. Peranan perbankan sangat penting bagi perkembangan dan kemajuan suatu negara. Dalam menjalankan kegiatan usaha, bank tidak hanya mencari keuntungan saja namun diarahkan pada peningkatan taraf hidup masyarakat. Hal tersebut tersebut merupakan komitmen bagi setiap bank yang menjalankan usahanya di Indonesia.

B. Perbedaan Bank Umum dam Bank Perkreditan Rakyat

Definisi Bank Umum adalah bank yang bergerak dalam kegiatan usaha konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah untuk memberikan jasa pada transaksi pembayaran. Bank Umum juga berfungsi untuk menghimpun dana dalam bentuk tabungan deposito, giro, sertifikat deposito, tabungan biasa, tabungan berjangka, dan banyak lagi jenis lainnya.

Sementara itu defenisi Bank Perkreditan Rakyat merupakan bank yang bergerak dalam kegiatan usaha konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah namun tidak memberikan jasa pada transaksi pembayaran. BPR berfungsi untuk menghimpun dana berupa deposito berjangka, tabungan, dan bentuk lainnya. Berikut perbedaan Bank Umum dan Bank Pengkreditan Rakyat :

a.Dalam Syarat Permodalan

Syarat permodalan BPR lebih kecil dibandingkan bank umum konvensional yang harus memiliki modal setidaknya Rp 3 triliun dan bank Syariah senilai Rp 1 trilium. BPR lebih bervariasi tergantung 4 zona yang terbagi dalam Peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 20/POJK.03/2014 pasal 5. Modal BPR di zona 4 dimulai dengan nilai Rp 4 miliar, sedangkan zona 1 senilai Rp 14 miliar.

b.Dalam Jangkauan Wilayah

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline