Lihat ke Halaman Asli

Nofika Wulandari

Berawal dari tempat mengumpulkan tugas, gatau kalo nanti

Ada Apa dengan Bea Cukai Rokok?

Diperbarui: 17 Januari 2022   22:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

Pemerintah Kembali menghebohkan jagat raya dengan beredarnya kabar naiknya harga rokok. Pada tahun 2022 ini pemerintah menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dengan kenaikan rata-rata 12% selain itu, tarif minuman harga jual eceran (HJE) rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya juga naik. 

Apa saja sih fakta-fakta dari kenaikan 12% cukai rokok yang dirangkum di -- economy.okezone.com

 

  • Penerima cukai makin bertambah

"Bisa membantu masyarakat miskin"-Sri Mulyani

Sebagai informasi, meskipun kenaikan tarif cukai rokok mencapai 12% rata-rata kenaikannya lebih rendah disbanding tahun 2021, yaitu 12,5% -money.kompas.com

  • Petani maupun Buruh tidak akan rugi

"Industri terutama menggunakan tenaga kerja, jadi petani bisa untung." -- Sri Mulyani

Kenaikan tarif cukai rokok sudah diperhitungkan aspek tenaga kerja baik petani maupun pekerja. Jadi, kenaikan tidak akan merugikan petani maupun buruh.

  • Daftar harga rokok jual eceran (HJE) pada 2022

Sigaret Kretek Mesin

 a. Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9%)  - HJE per batang: Rp1.905 - HJE per bungkus: Rp38.100 Baca Juga: 3 Nasib Petani Tembakau karena Harga Rokok Naik

 b. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1%) - HJE per batang: Rp1.140 - HJE per bungkus: Rp22.800

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline