Diantara yang diwariskan Allah kepada kita dalam kitab-Nya
yang mulia adalah berbuat adil diantara para istri.
Keadilan yang dituntut adalah dalam membagi giliran menginap
di masing-masing istri, dalam memberikan hak nafkah, pakaian
dan tempat tinggal.
Jadi, keadilan yang dituntut bukanlah dalam soal perasaan cinta
di hati, sebab seorang hamba tidak akan mampu menguasai
perasaan hatinya.
Sebagian orang yang berpoligami, ada yang lebih cenderung dan
berat kepada salah seorang istrinya, sehingga tak mengacuhkan
istri yang lain. Seperti memberinya giliran menginap atau nafkah
lebih banyak dari pada istrinya yang lain. Ini jelas suatu perbuatan
yang dilarang agama.
Laki-laki boleh kawin dan beristri lebih dari satu, tetapi dapatkah
atau sanggupkah mereka berbuat adil kepada istri-istrinya.
Poligami tidak dianjurkan oleh agama, kecuali bagi dia manusia
pilihan Allah yaitu : "Nabi dan Rosul-Nya.
Mengapa?, karena beliau mampu berbuat adil seadil-adilnya.
Singosari, 11 Juli 2019
@J.Barathan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H