Lihat ke Halaman Asli

Junus Barathan.

Profesional.

Namaku Dicatut Seseorang

Diperbarui: 16 Mei 2019   20:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

tohaga.or.id/pinterest

oleh : Junus Barathan

Suatu ketika tanpa sengaja membuka Face Book, nampak jelas namaku terpampang bersama beberapa teman lain, di sebuah data base dalam satu organisasi hobi. Tanpa pernah meminta ijin terlebih dahulu kepada yang bersangkutan, namaku dicatut. 

Jelas ini sebuah pelanggaran, yang tentunya merugikan banyak orang, hanya untuk kepentingan sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab. Yang pada gilirannya terjadi bentrok  antara pencatut dan yang dicatut, saling menuduh mencari pembenaran.

Lantas,  Untuk lebih jelasnya, kita simak bunyi selengkapnya Pasal 378 KUHP:

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama  palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian  kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang  sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun  menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

Inilah senjata yang saya gunakan untuk memukul balik si pencatut yang berkaitan dengan rana hukum, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pada pokoknya, menggunakan nama orang lain tanpa sepengetahuan atau tanpa izin pemilik nama yang bersangkutan untuk dicantumkan ke dalam suatu dokumen yang memberikan tanggung jawab, bukanlah suatu tindakan yang dibenarkan, baik di dalam kehidupan masyarakat maupun di dalam pengaturan hukum. 

Demikian yang dapat saya sampaikan, tentang bagaimana mengatasi pencatutan nama seseorang serta langkah hukum yang saya tempuh.
Semoga bermanfaat. 

Singosari, 16 Mei 2019




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline