oleh : Junus Barathan
Suatu ketika tanpa sengaja membuka Face Book, nampak jelas namaku terpampang bersama beberapa teman lain, di sebuah data base dalam satu organisasi hobi. Tanpa pernah meminta ijin terlebih dahulu kepada yang bersangkutan, namaku dicatut.
Jelas ini sebuah pelanggaran, yang tentunya merugikan banyak orang, hanya untuk kepentingan sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab. Yang pada gilirannya terjadi bentrok antara pencatut dan yang dicatut, saling menuduh mencari pembenaran.
Lantas, Untuk lebih jelasnya, kita simak bunyi selengkapnya Pasal 378 KUHP:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
Inilah senjata yang saya gunakan untuk memukul balik si pencatut yang berkaitan dengan rana hukum, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pada pokoknya, menggunakan nama orang lain tanpa sepengetahuan atau tanpa izin pemilik nama yang bersangkutan untuk dicantumkan ke dalam suatu dokumen yang memberikan tanggung jawab, bukanlah suatu tindakan yang dibenarkan, baik di dalam kehidupan masyarakat maupun di dalam pengaturan hukum.
Demikian yang dapat saya sampaikan, tentang bagaimana mengatasi pencatutan nama seseorang serta langkah hukum yang saya tempuh.
Semoga bermanfaat.
Singosari, 16 Mei 2019
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H