Lihat ke Halaman Asli

Noer Syabilah Ramadyni

Mahasiswa Program Studi Jurnalistik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Mengupas Hukum Khamar dalam Syariat Islam

Diperbarui: 20 Juni 2024   03:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Khamr, minuman memabukkan yang kerap disebut juga dengan minuman keras, adalah salah satu perkara yang diharamkan dalam Islam. Larangan mengonsumsi khamr bukanlah tanpa alasan, melainkan didasari hikmah yang amat besar bagi kebaikan umat manusia. Berikut adalah uraian mengenai hukum khamr dalam syariat Islam.

1. Khamr Diharamkan dalam Al-Quran dan Hadits

Al-Quran dengan tegas melarang konsumsi khamr seperti termaktub dalam QS Al-Maidah ayat 90-91. Dalam ayat tersebut, Allah SWT menyatakan bahwa khamr adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Rasulullah SAW juga mengutuk keras segala sesuatu yang berkaitan dengan khamr, beliau melaknat 10 pihak terkait khamr mulai dari pembuatnya hingga pemakan hasil penjualannya.

2. Khamr bagi Jasmani dan Rohani

Hikmah dibalik pengharaman khamr adalah untuk menjaga kesucian akal dan jiwa manusia. Khamr dapat merusak akal sehat dan menghalangi dari mengingat Allah SWT serta menjalankan ibadah. Dari sisi kesehatan, khamr juga sangat membahayakan dengan risiko kerusakan organ tubuh seperti liver dan lambung.

3. Hukuman bagi Peminum Khamr

Dalam Islam, hukuman bagi peminum khamr adalah didera (dera atau jilid). Hukuman ini bertujuan memberi efek jera sekaligus pelajaran agar tidak mengulangi perbuatan tersebut. Selain hukuman di dunia, peminum khamr juga menghadapi ancaman siksa di akhirat kelak.

Khamr adalah salah satu dari perkara yang diharamkan dalam Islam dengan sejumlah alasan rasional. Pengharaman ini merupakan rahmat untuk melindungi manusia dari kerusakan jasmani dan rohani. Sebagai muslim, kita wajib menjauhi khamr dan apa pun yang membawa kepada kearahnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline