Lihat ke Halaman Asli

Noer Pratidina

Penulis Bebas

Dengan Sistem ini Seluruh Rakyat Indonesia Berpeluang Menjadi Presiden

Diperbarui: 5 Februari 2018   15:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tidak terasa Rakyat Indonesia akan kembali melaksanakan pesta demokrasi Pemilihan Presiden pada tahun 2019. Suara terbanyak dari wajib pilih mutlak akan menentukan penguasa Republik Indonesia. Untuk saat ini suara mayoritas dari rakyat Indonesia telah dianggap sah dan meyakinkan untuk dijadikan landasan hukum dan dasar secara de yure dan de facto atas legitimasi kekuasan seorang Presiden.

Sekilas, suara mayoritas ini terlihat sudah mewakili suara dari segenap rakyat Indonesia. Namun, ternyata banyak pihak merasa sistem suara mayoritas langsung ini belumlah benar - benar memenuhi asas keadilan sosial. Sebab dengan sistem yang ada sekarang peluang untuk terpilihnya seorang calon dari luar Pulau Jawa terbilang minim.

Berikut akan kami berikan gambaran perbandingan dari 2 Provinsi di Indonesia.

Berdasarkan data yang dilansir dari situs data.kpu.go.id jumlah wajib pilih Pilpres 2014

  1. Provinsi Jawa Barat    : 33.045.101
  2. Provinsi Papua Barat :       715.360

Dari analisis profesional, suara rakyat di Provinsi Jawa Barat lebih menentukan dari pada suara rakyat di Provinsi Papua Barat. Ini berarti Untuk menjadi seorang penguasa Indonesia, Penguasaan atas suara di Provinsi Jawa Barat merupakan keniscayaan.

Kasarnya, untuk menjadi Presiden RI, harus menguasai suara, hati, dan pikiran rakyat di Jawa Barat, dengan bahasa yang sederhana, calon presiden harus bisa menyenangkan rakyat di Provinsi Jawa Barat ,dengan cara memberikan fasilitas tertentu, dengan pembangunan, dan dengan janji - janji lainnya dan setelah setelah berhasil menduduki Jabatan RI-1, suara tersebut masih harus di jaga.

Dengan sistem yang ada sekarang, maka dipastikan pembangunan dan pemberian fasilitas lain negara akan diproritaskan pada daerah suara mayoritas.

Untuk itu berikut kami paparkan suatu sistem yang di harapkan suara dari wajib pilih nantinya akan mewakili Indonesia secara adil. Dengan memberikan indeks pada setiap Provinsi berdasarkan jumlah wajib pilih dengan mengambil patokan dari jumlah wajib pilih dari provinsi dengan wajib pilih terbesar.

Baklah, untuk menyederhanakan sistem berikut, akan kami sajikan sampel data valid dari situs KPU , kpu.go.id jumlah wajib pilih Pilpres 2014 dari 4 Provinsi di Indonesia.

  1. Provinsi Jawa Barat                    : 33.045.101
  2. Provinsi Papua Barat                 :       715.360
  3. Provinsi Sulawesi Selatan       :    6.323.711
  4. Provinsi Kalimantan Selatan :  2.820.304

Jadi Jumlah wajib pilih pada daerah Jawa Barat akan di jadikan patokan dalam menentukan indeks suara provinsi dengan cara jumlah wajib pilih di Provinsi Jawa Barat sebesar 30.118.380 akan dibagi dengan dengan jumlah wajib pilih pada tiap - tiap provinsi di Indonesia, dengan demikian maka kita dapati Indeks sebagai berikut :

INDEKS

  1. Provinsi Jawa Barat                    :    1
  2. Provinsi Papua Barat                 : 46,1
  3. Provinsi Sulawesi Selatan       :    5,2
  4. Provinsi Kalimantan Selatan :   11,7
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline