Lihat ke Halaman Asli

noermaziellashella

Mahasiswa ITB AHMAD DAHLAN JAKARTA

Kondisi Sakit dan Sehat Bisa Daftar BPJS UHC GRATIS, Ini Syaratnya!

Diperbarui: 12 Januari 2025   19:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Semesta merupakan sebuah visi global untuk memastikan setiap individu memiliki akses layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa mengalami kesulitan finansial. Di Indonesia, UHC diimplementasikan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Keberhasilan UHC di Indonesia sangat bergantung pada peran aktif berbagai pihak, dan di antara semuanya, desa memegang peranan yang sangat krusial. Desa sebagai unit pemerintahan terdepan dan yang paling dekat dengan masyarakat, memiliki posisi strategis untuk menjamin layanan kesehatan berkualitas bagi seluruh warganya. Beberapa peran penting desa dalam pelayanan BPJS UHC yaitu,

1. Pendataan dan Identifikasi Masyarakat

Dalam mengidentifikasi Masyarakat, Pemerintah Desa melakukan Pendataan dan identifikasi yang Komprehensif. Pemerintah Desa perlu melakukan Pemetaan Demografi dan Status Kesehatan dengan data kependudukan yang rinci, termasuk informasi demografi, sosial ekonomi, dan riwayat kesehatan warga. Data ini penting untuk mengidentifikasi kelompok rentan, seperti lansia, ibu hamil, balita, dan penyandang disabilitas, yang membutuhkan perhatian khusus.

Sebelum mendaftarkan BPJS UHC, Desa bertanggung jawab mengidentifikasi Status Kepesertaan JKN untuk mendata warga yang sudah dan belum terdaftar sebagai peserta JKN Mandiri, PBI APBD atau PBI APBN. Hal ini penting untuk memastikan seluruh warga, terutama yang kurang mampu. Pengecekkan dapat dilakukan oleh pihak Desa setempat melalui Sistem Siks-Ng atau E-Dabu. Pemerintah Desa juga bertanggung jawab dalam memperbaharui data kependudukan dan status kepesertaan JKN secara berkala untuk memastikan akurasi dan relevansi. Hal ini dapat dilakukan melalui sensus rutin, pendataan door-to-door, atau pemanfaatan teknologi informasi melalui Sistem Siks-Ng atau DTKS.

2. Sosialisasi dan Edukasi

Aparatur desa dapat secara langsung mensosialisasikan informasi terkait JKN kepada masyarakat, termasuk manfaat, prosedur pendaftaran, dan cara mengakses layanan Kesehatan. Desa juga dapat menggunakan berbagai saluran komunikasi untuk mensosialisasikan informasi terkait JKN, seperti media sosial desa, papan pengumuman, dan radio komunitas. Informasi yang disampaikan harus mudah dipahami dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Sosialisasi juga tentunya dapat Melibatkan tokoh masyarakat, seperti tokoh agama, tokoh adat, dan ketua RT/RW, dapat meningkatkan efektivitas sosialisasi dan edukasi.

3. Fasilitasi Pendaftaran dan Akses Layanan

Untuk Mempermudah Pendaftaran JKN, Desa dapat memfasilitasi pendaftaran JKN bagi warganya yang belum terdaftar, misalnya dengan menyediakan posko Pendaftaran atau bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

4. Koordinasi dengan Fasilitas Kesehatan

Desa dapat menjalin koordinasi yang baik dengan puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya untuk memastikan ketersediaan layanan kesehatan yang berkualitas dan mudah diakses oleh masyarakat. Koordinasi ini juga penting untuk memantau kualitas layanan yang diberikan dan menindaklanjuti keluhan atau masukan dari Masyarakat.

Berikut kategori yang bisa mendaftar BPJS UHC, yaitu Ibu hamil beresiko, Anak dengan Berkebutuhan khusus, Stunting, Kurang Gizi, tindakan Operasi, ODGJ, Penyakit Diabetes mellitus, Hipertensi atau tekanan darah tinggi, Penyakit jantung, Asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), Epilepsi, Skizofrenia, Stroke, Kejang demam, Tetanus dan keadaan Sehatpun sekarang bisa mendaftar.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline