Lihat ke Halaman Asli

Perkembangan Fashion Syariah di Indonesia

Diperbarui: 14 April 2021   08:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Idunstri fashion yang sudah tidak takut lagi memasuki pasar syariah. | ifdcouncil.org

Fashion dalam ajaran Islam sudah ada nash nya dimana fashion tidak bisa dipisahkan dengan aturan syariat. Sudut pandang sebagai parameter terhadap konsep fashion yaitu aurat dan etika bisnis. Dalam Islam berhias diri diperbolehkan sepanjang masih sesuai dengan syariat serta tidak melampaui batas fitrah (pamer, riya', dan kemewahan).

Pada saat ini memang fashion syariah sudah berkembang di Indonesia. Alasannya karena pada saat ini perempuan yang sudah menutup aurat sudah sekitar 20 juta. Alasan ini yang tentu menyebabkan fashion syariah juga berkembang bahkan sudah menjadi trend setter di Indonesia.

Apabila berbicara mengenai fashion syariah, yang menjadi sorotan untuk dibahas yaitu mengenai "hijab". Pada saat ini hijab sudah bisa di mix dengan berbagai style yang menarik. Karena hijab sudah ada berbagai macam warna dan corak sehingga perempuan yang mengenakan hijab pun masih bias berpenampilan secara fashionable dan stylish. Namun tentu yang menjadi hal penting disini harus sesuai dengan syariat Islam.

Memang pada saat ini sedang hangat membincangkan mengenai produk halal, sesuai dengan diberlakukannya UU No 33 Tahun 2014 mengenai Jaminan Produk Halal yang mulai diberlakukan sejak tanggal 17 Oktober 2019. Dengan diberlakukannya UU JPH tersebut, tentu menjadi tantangan tersendiri bagi produsen fashion agar menjadikan produk nya memiliki sertifikat halal.

Namun UU JPH pada saat ini lebih fokus terhadap makanan dan minuman, tetapi tidak menutup kemungkinan bagi fashion syariah untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku agar memiliki sertifikat halal. Jika berbicara mengenai fashion syariah, pada saat ini yang mengantongi produk halal yaitu produk "Zoya".

Proses sertifikasi halal pada fashion sama saja dengan proses sertifkasi pada makanan dan minuman. Namun yang diteliti dari fashion adalah penggunaan emulsifier pada saat pencucian kain. Untuk produk halal, bahan pembuatan emulsifier nya berasal dari tumbuhan sedangkan untuk emulsifier yang tidak halal bahan pembuatnya berasal dari babi.

Emulsifier adalah zat pememulsi buatan dari bahan-bahan seperti minyak bumi atau bahan nabai dan hewani. Contoh emulsifier dari jenis ini yaitu adalah sabun. Sabun mampu mengangkat kotoran berminyak pada kain. Molekul sabun akan mengikat minyak dalam noda agar larut dalam air dan kain akan menjadi bersih.

Faktanya, pada saat ini masyarakat Indonesia sebagian besar melakukan pembelian produk fashion muslim di pasar konvensional atau secara offline. Namun pada saat ini sudah terjadi pergeseran dimana masyarakat juga sudah mulai melakukan pembelian secara online mesikupun hal tersebut tidak sebanding dengan pembelian secara konvensional.

Berdasarkan fenomena tersebut, dapat dilihat bahwa masyarakat Indonesia cenderung masih lebih percaya apabila membeli secara langsung. Alasannya karena mereka bisa melihat bahan secara langsung, hal ini masih memberikan kepuasan tersendiri bagi pembeli.

Yang menjadi PR saat ini bagi Indonesia, yaitu bagaimana bisa mewujudkan agar Indonesia bisa menjadi kiblat fashion muslim. Masih ada beberapa tantangan yang harus dihadapi, diantaranya yang pertama yaitu bahan baku yang digunakan masih harus impor dari luar negeri. \

Bahan baku yang masih diimpor yaitu sutera dan katun. Kedua, masyrakat masih banyak menggunakan ATBM (Alat Tenun Bukan Mesein, sehingga produksinya masih sangat terbatas dan proses produksinya lama. Ketiga, karena maraknya fashion muslim di Indonesia sehingga banyak orang yang ikut-ikutan terjun di dalamnya untuk mencoba bersaing dalam dunia fashion Muslim. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline