Lihat ke Halaman Asli

Noer Ashari

TERVERIFIKASI

Kepala Tata Usaha

Guru Honorer di Jakarta Terima Upah Tak Sesuai Kwitansi

Diperbarui: 27 November 2023   14:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Upah/Honor, Foto: Majoo.id

Pada tanggal 24 November 2023, Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak mengungkapkan bahwa guru honorer di SD Negeri Malaka Jaya 10, Jakarta Timur, hanya menerima upah Rp 300.000 per bulan, padahal honor yang tertulis di kuitansi sebanyak Rp 9 juta. (Sumber: megapolitan.kompas.com

Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak guru honorer di Jakarta yang tidak mendapatkan upah sesuai dengan yang tertulis di kuitansi.

Jumlah guru honorer di Jakarta pada tahun 2023 mencapai sekitar 40.000 orang. Upah yang diterima guru honorer di Jakarta bervariasi, mulai dari Rp300.000 hingga Rp3 juta per bulan. Upah yang diterima guru honorer di Jakarta masih jauh di bawah upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta yang saat ini sebesar Rp4.641.854.

Kondisi guru honorer di Jakarta yang masih belum layak ini telah menjadi perhatian pemerintah daerah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kondisi guru honorer, di antaranya:

1. Pembukaan Lowongan CPNS dan PPPK Guru

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka lowongan CPNS dan PPPK guru pada tahun 2022. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi jumlah guru honorer di Jakarta.

2. Peningkatan Upah Guru Honorer

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meningkatkan upah guru honorer mulai tahun 2023. Upah guru honorer yang sebelumnya sebesar Rp1,5 juta per bulan, kini menjadi Rp2 juta per bulan.

3. Pemberian Tunjangan Profesi Guru Honorer

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah memberikan tunjangan profesi guru honorer mulai tahun 2023. Tunjangan profesi guru honorer sebesar Rp2 juta per bulan.

Namun, upaya yang telah dilakukan pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut masih belum sepenuhnya dapat menyelesaikan masalah guru honorer di Jakarta. Masih banyak guru honorer di Jakarta yang belum diangkat menjadi CPNS atau PPPK, sehingga masih menerima upah yang rendah. Selain itu, masih ada juga sekolah yang tidak memberikan upah yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Untuk menyelesaikan masalah guru honorer di Jakarta secara menyeluruh, diperlukan upaya yang lebih serius dari pemerintah daerah. Pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi guru honorer di Jakarta. Selain itu, pemerintah daerah juga perlu bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti Kemendikbudristek, Kemendagri, dan DPRD DKI Jakarta, untuk mencari solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah guru honorer di Jakarta.

Kasus guru honorer di SD Negeri Malaka Jaya 10, Jakarta Timur, merupakan salah satu contoh kasus yang menunjukkan belum meratanya penerapan kebijakan peningkatan upah guru honorer di Jakarta. Guru honorer di sekolah tersebut hanya menerima upah Rp300.000 per bulan, padahal honor yang tertulis di kuitansi sebanyak Rp9 juta. Kasus ini tentu sangat disayangkan, mengingat guru merupakan salah satu profesi yang sangat penting dalam pembangunan sumber daya manusia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline