Lihat ke Halaman Asli

Noer Ashari

TERVERIFIKASI

Operator Sekolah

Dilema Bantuan Sosial KJP Plus 2023 dan Ketatnya Verifikasi DTKS DKI Jakarta

Diperbarui: 20 Oktober 2023   07:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi KJP Plus, Foto: www.sdngandariautara11.sch.id

Apa Kabar teman-teman Kompasianer, apa kabar orang tua dan wali murid?

Semoga selalu dalam keadaan sehat.

Menurut Wikipedia Kartu Jakarta Pintar (KJP) merupakan kartu akses pendidikan di Provinsi DKI Jakarta yang pertama kali dikeluarkan saat kepemimpinan Joko Widodo. Di era kepemimpinan Basuki Tjahaya Purnama, KJP dioptimalkan menjadi KJP Plus. Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP, antara lain:

  • Seluruh warga DKI Jakarta menamatkan pendidikan minimal sampai dengan jenjang SMA/SMK
  • Mutu pendidikan di Provinsi DKI Jakarta meningkat secara signifikan
  • Peningkatan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan dasar dan menengah

Siswa miskin adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan. Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup: seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.

Berdasarkan pengertian tersebut, maka untuk kepentingan pemenuhan kriteria program pemberian BPSM bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA melalui Kartu Jakarta Pintar. Kartu Jakarta Pintar (KJP) juga bisa digunakan untuk pembelian sembako.

Menurut penjelasan dari Wikipedia dapat disimpulkan bahwa KJP Plus itu hanya diperuntukkan bagi siswa-siswi yang kurang mampu ekonominya (miskin).

Namanya saja KJP (Kartu Jakarta Pintar), tapi tidak diperuntukkan untuk orang yang pintar. Hehehe

Sedangkan DTKS merupakan kepanjangan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dulunya bernama Basis Data Terpadu (BDT). DTKS merupakan informasi tentang status sosial ekonomi dan demografi dari 40 persen penduduk di Indonesia mulai dari yang paling rendah status kesejahteraannya. Sumber: (Kompas.com)

Lalu apa kaitannya KJP plus dengan DTKS?

Singkatnya, masyarakat yang terdaftar DTKS mempunyai status kesejahteraan sosial terendah (fakir miskin), sehingga berhak untuk menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Sumber: (CNN Indonesia)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline