Lihat ke Halaman Asli

Noenky Nurhayati

TERVERIFIKASI

Kepala sekolah, Pendongeng, Guru Dan trainer guru

Mengungkap Kekisruhan Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Negeri

Diperbarui: 29 Juni 2024   08:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Noenky pribadi

Tahun ajaran baru akan segera dimulai. Orang tua siswa sibuk mencari sekolah terbaik bagi anak-anak nya. Berbagai pertimbangan dikedepankan demi untuk mendapatkan sekolah yang ideal yang terjangkau dalam segala hal. Mulai dari pertimbangan jarak sekolah yang dekat sehingga tidak membutuhkan biaya akomodasi yang banyak, mutu sekolah yang dituju, kualitas guru yang mengajar dan lain sebagainya. 

Saat ini sesuai dengan peraturan Mentri pendidikan dan kebudayaan No. 1 tahun 2021, jarak sekolah merupakan salah satu jalur penerimaan yang menjadi pertimbangan dimana anak-anak akan menempuh pendidikannya. 

Sehingga anak-anak yang dari luar kota tidak bisa bersekolah lebih jauh dari rumahnya seperti yang terjadi dimasa saya dahulu. Jalur penerimaan peserta didik baru terbagi menjadi 4 bagian :

1. Jalur zonasi

Jalur zonasi memiliki kuota terbesar untuk diisi oleh warga sekitar yang rumahnya dekat dari sekolah yang dituju. Kuotanya disediakan sebanyak 50% dari jumlah total penerimaan siswa yang tersedia.  Karena jalur ini ditujukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi dari satuan pendidikan tersebut, maka ini memupus harapan orang tua yang berharap anaknya bisa diterima disekolah yang dituju, namun jarak rumahnya  tidak memungkinkan, sementara untuk menempuh sekolah selain sekolah yang dituju juga jaraknya masih juga jauh. . Hal inilah yang kadang menjadi celah bagi adanya praktek manipulasi dan kongkalikong untuk memuluskan masuknya peserta didik pada sekolah yang dituju. Persyaratan yang akhirnya berusaha diubah demi mulusnya jalan menuju jalur zonasi. 

2. Jalur afirmasi. 

Jalur afirmasi ditujukan untuk calon peserta didik dari keluarga yang tidak mampu dan penyandang disabilitas. Kuitan mencapai 15% dari total penerimaan peserta didik baru. Dengan memenuhi persyaratan bukti kepersertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu baik itu dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah. Jalur ini diprioritaskan juga pada jarak tempat tinggal. 

3. Jalur perpindahan orang tua / wali dan anak guru. 

Jalur ini dikhususkan untuk calon peserta didik yang orang tuanya dipindah tugaskan serta anak dari guru. Ketersediaan kuotanya mencapai 5 % dari total penerimaan peserta didik baru. 

4. Jalur prestasi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline