Lihat ke Halaman Asli

Noenky Nurhayati

TERVERIFIKASI

Kepala sekolah, Pendongeng, Guru Dan trainer guru

Mensosialisasikan Gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)

Diperbarui: 24 Oktober 2023   22:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Noenky Pribadi

Salah satu upaya pencegahan terjadinya kekerasan anak di suatu daerah tertentu, kini setiap daerah memberdayakan peran kader Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). 

Sesuai tujuannya Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dilakukan untuk upaya pencegahan dan respons cepat terjadinya kekerasan terhadap anak di wilayahnya. 

Karenanya pada Selasa, 24 Oktober 2023 lalu, bertempat di Gedung Semergo, diadakan kegiatan pengaderan bagi aktivis PATBM yang dimulai dari jam 08.00 pagi hingga selesai dengan materi pembinaan seputar perlindungan anak. 

Berikut adalah hasil dari penyampaian materi yang diperoleh untuk pemahaman bersama agar kita lebih mengenal Gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)

Noenky Pribadi

Apakah yang di maksud dengan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)?

Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) merupakan gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak.

Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

 Anak adalah seseorang yang berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Kekerasan terhadap anak adalah segala perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan termasuk eksploitasi ekonomi, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline