Lihat ke Halaman Asli

Perilaku Penganiayaan Remaja SMA Oleh Seorang Mahasiswa

Diperbarui: 16 April 2023   01:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

20 Februari 2023, merupakan hari dimana seorang mahasiswa bernama Mario Dandy yang menganiaya seorang siswa SMA, bernama David. Mahasiswa ini melakukan penganiayaan terhadap siswa SMA tersebut karena adanya informasi, yang mengatakan bahwa saat David berpacaran dengan Agnes, David melakukan pelecehan seksual kepada pacarnya sendiri. Mereka akhirnya putus, dan Agnes ini mulai berpacaran dengan Mario Dandy, seorang mahasiswa dari universitas. Mario Dandy ini juga mendengar informasi tersebut dari pacarnya. Mario Dandy kesal dan mereka mulai merencanakan penganiayaan tersebut di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.  

Mereka memulai dengan pacarnya ingin mengembalikan kartu pelajar kepada David. Saat ingin dikembalikan, muncul Mario Dandy dan teman-temannya. Mereka mulai menganiaya David sampai dia koma. Aksi penganiayaan tersebut direkam dan dikirim ke media sosial. Akhirnya, postingan tersebut mulai menjadi perbincangan di media sosial. Setelah beberapa hari, KOMNAS HAM mulai menindaklanjuti perlakuan ini. Mario Dandy, temannya Shane, dan pacarnya juga Agnes akhirnya menjadi tersangka pada kasus tersebut. Perlakuan ini sebenarnya bukanlah penyiksaan, tetapi dicap sebagai kejahatan pidana. KOMNAS HAM mengatakan kalau penyiksaan dalam hukum, artinya dilakukan oleh otoritas negara. Sedangkan, perlakuan ini tidak dilakukan oleh para otoritas negara, sehingga perlakuan ini dikatakan sebagai kejahatan pidana.

Akibat dari masalah tersebut adalah Mario Dandy dan temannya Shane sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mario dijerat dengan Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014. Kemarin, Kamis (2/3) Polda Metro Jaya menambah pasal baru yang lebih berat bagi Mario, yakni Pasal 355 KUHP ayat (1) subsider Pasal 35 ayat (1) KUHP. Lalu, temannya Shane dijerat dengan Shane dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP. Pasal 354 KUHP tersebut menerangkan bahwa tersangka dengan sengaja melakukan penganiayaan, sehingga terancam hukuman penjara delapan tahun. David yang sebagai korban dalam perlakuan tersebut, masih dirawat di rumah sakit, karena masih belum bangun dari koma.

Solusi untuk masalah ini, agar tidak terjadi lagi adalah jangan mudah tertipu oleh orang lain. Seperti Mario Dandy yang mendapatkan informasi bahwa pacarnya dilakukan tidak baik oleh mantannya. Mario Dandy seharusnya mencoba untuk menanyakan kepada temannya, Shane dan pacarnya apakah benar terjadi atau hanya dibuat-buat saja. Jika tidak terjadi, maka David tidak akan kena masalah. Apabila benar terjadi, maka David dilaporkan kepada polisi, daripada dianiaya secara kejam.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline