Masyarakat Kalimantan Barat telah melaksanakan pesta Demokrasi pada tanggal 27 Juni 2018, pesta dimana masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi diberikan kebebasan untuk memilih pemimpin selama lima tahun kedepan.
Menurut Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesaia, Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar" hal ini tentu menunjukan bahwa demokrasi adalah hak mutlak yang dimiliki rakyat dan di jamin dalam konstitusi.
Pemilihan umum itu sendiri merupakan wujud paling nyata sebagai pelaksana demokrasi, dalam hal ini tentu ketika masyarakat ingin berpartisipasi, sebagai penyelengara pemilu harus bisa megakomodir hak pilih masyarakat dengan berbagai solusi guna menunjukan bahwa demokrasi masih dianggap sebagai hak mutlak yang dimiliki rakyat dan di jamin dalam konstitusi.
Baik secara langsung maupun melalui media online banyak masyarakat yang mengeluh bahwa pada tanggal 27 Juni 2018, banyak masyarakat Kalbar tidak bisa mengunakan hak pilih dengan berbagai alasan, padahal mereka sangat ingin berpartisipasi dan ikut andil dalam pesta demokrasi 5 (lima) tahunan.
BAWASLU sebagai PENGAWAS dan PENGANDIL terhadap proses tahapan pemilu dan sengketa proses pemilu, sebagai mana yang telah di atur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 diberikan mandat dan kewenangan yang luar biasa agar bisa mengawasi segala bentuk pelanggaran, kecurangan termasuk berbagai laporan yang masuk terkait pengunaan hak pilih yang telah di jamin oleh konstitusi tersebut.
Sebagai badan penyelengara pemilu KPU juga harus bisa mengakomodir hak pilih masyarakat, dapat memastikan bahwa semua masyarakat bisa terdaftar di DPT, tidak sampai kehabisan surat suara, sosialisasi yang cepat dan tanggap sampai ke plosok-plosok dan pedalaman terutama terkait kepengurusan C6. KWK dan A.5 KWK.
Sangat di sayangkan ketika banyaknya masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam Pilgub Kalbar 2018, namun terkendala dengan berbagai ketentuan, dan ironisnya ada laporan dari masyarakat bahwa di TPS tertentu kehabisan surat suara, banyak masyarakat yang tidak mengetahui ketika tidak mendapatkan C6.KWK masih bisa mencoblos mengunakan KTP, yang berdomisili diluar daerah harus mengurus A5.KWK, hal ini tentu bisa dilihat kurangnya sosialisasi dari pihak penyelengara.
Melihat persoalan ini tentunya kami berharap BAWASLU sebagai PENGAWAS dan PENGANDIL terhadap proses tahapan pemilu dan sengketa proses pemilu dapat bekerja secara Professional dalam menindaklanjuti semua laporan yang masuk.
Masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam sistem demokrasi, ketika menemukan pelanggaran juga harus melaporkan langsung ke Pihak Bawaslu dan Pihak Berwajib, karena DEMOKRASI adalah hak mutlak yang dimiliki rakyat dan di jamin dalam konstitusi dan Pemilihan umum itu sendiri merupakan wujud paling nyata sebagai pelaksana demokrasi.
DEMOKRASI MASIHKAH UNTUK RAKYAT..??
Pemilu yang demokratis, tidak hanya pemilu yang murni menyuarakan aspirasi rakyat, tetapi pemilu yang demokratis, berarti masyarakat benar-benar di berikan peluang seluas-luasnya untuk mengunakan hak politik sebagai warga Negara.