Lihat ke Halaman Asli

Noak MispaSianturi

Pekerja Serabutan

Dasar Hukum Hakim dalam Memutus Permohonan Orang yang Sama atau Identik di Lingkungan Pengadilan Negeri Nunukan

Diperbarui: 10 November 2022   10:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setiap tahunnya pengadilan Negeri Nunukan menangani perkara permohonan yang cukup banyak untuk tingkatan Pengadilan Negeri Kelas II. Sampai bulan Oktober 2022 sudah ada 99 permohonan di Pengadilan Negeri Nunukan yang kebanyakan menyangkut permohonan Identik atau orang yang sama. Klasifikasi jenis perkara pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan biasanya dimasukkan dalam klasifikasi "lain-lain" karena belum terakamodir dalam SIPP yang buat orang awam  barangkali ini tidak begitu familiar apabila mengakses SIPP. Istilah 'identik' berdasarkan KBBI adalah "sama benar, tidak berbeda sedikit pun" sedangkan kata 'sama' dapat diartikan "serupa (halnya, keadaannya, dan sebagainya), tidak berbeda, tidak berlainan' merujuk pada pengertian tersebut bahwa penulis dapat menyimpulkan secara harafiah orang yang sama atau identik  itu adalah orang yang memiliki identitas berbeda namun secara de facto adalah satu orang yang sama. Sepanjang penelusuran penulis tidak ditemukan peraturan perundang-undangan atau tidak adak peraturan menyangkut permasalahan identik atau orang yang sama namun kita dapat temukan dalam berbagai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menyangkut permohonan identik atau orang yang sama. Umumnya permohonan identik atau orang yang sama pada pengadilan Negeri Nunukan adalah adanya perbedaan identitas KTP dan paspor,  oleh karena secara geografis wilayah hukum pengadilan Negeri Nunukan berbatasan langsung dengan Malaysia dan tentu saja mobilitas  masyarakat ke Malaysia suatu hal yang tidak dapat dihindari karena secara ekonomi dan culture masih sangat erat dan saling membutuhkan. Harus di akui sistem administrasi  kependukukan Indonesia sebelumnya sangat tidak baik dan  masih serba manual yang dapat menyebabkan seseorang memiliki identitas dan paspor berbeda atau bahkan memiliki identitas ganda hal ini sangat rawan disalahgunakan khususnya bagi oknum-oknum tertentu yang akan bekerja ke Malaysia atau bahkan orang yang sudah pernah dideportasi karena bekerja secara ilegal dapat kembali masuk dengan paspor yang berbeda dan hal semacam ini sudah menjadi perhatian khusus oleh para hakim di Pengadilan Negeri Nunukan. Setelah adanya E-KTP  maka sedikit demi sedikit mulailah bermunculan kepermukaan banyaknya masyarakat ketika mengajukan perpanjangan paspor tidak dapat dilakukan karena adanya perbedaan identitas (nama, tempat lahir, usia) antara paspor yang telah terbit dahulu dengan data yang terekam di E-KTP  mau tidak mau maka dibutuhkan penetapan pengadilan terhadap perbedaan kedua identitas tersebut. Masalah semacam ini kemungkinan akan terus  bermunculan sebagai akibat dari sistem data kependudukan dan imigrasi yang dahulu tidak saling terintegrasi dan ini harus menjadi perhatian khusus pihak Dirjen Imigrasi dan Juga Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil agar tidak terulang kembali dimasa yang akan datang dan yang sudah terbit sedikit demi sedikit diperbaiki karena  masyarakat jugalah yang akan dirugikan yang harus keluar biaya dan waktu untuk mengurus permohonan penetapan ke pengadilan dan bisa saja tidak dikabulkan oleh hakim apabila tidak mampu meyakinkan hakim dengan bukti-bukti yang diajukan ke persidangan.

Permohoan untuk identik atau orang yang sama tidak diatur secara khusus sehingga hakimlah nantinya yang akan  banyak mengambil peranan dalam menangani permohonan identik / orang yang sama. Jika merujuk pada Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan Buku II Edisi 2007 hal. 45-46  cetakan tahun 2008, ada 11 jenis permohonan yang dapat diajukan ke Pengadilan Negeri yaitu:

  • Permohonan pengangkatan wali bagi anak yang belum dewasa adalah 18 tahun;
  • Permohonan pengangkatan pengampuan bagi orang dewasa yang kurang ingatannya atau orang dewasa yang tidak bisa mengurus hartanya lagi, misalnya karena pikun;
  • Permohonan pewarganegaraan (naturalisasi);
  • Permohonan dispensasi nikah bagi pria yang belum mencapai 19 tahun dan bagi wanita yang belum mencapai umur 19 tahun;
  • Permohonan izin nikah bagi calon mempelai yang belum berumur 21 tahun;
  • Permohonan pembatalan perkawinan;
  • Permohonan pengangkatan anak;
  • Permohonan untuk memperbaiki kesalahan dalam Akta Catatan Sipil, misalnya apabila nama anak secara salah disebutkan dalam akta tersebut;
  • Permohonan untuk menunjuk seorang atau beberapa orang wasit oleh karena para pihak tidak bisa atau tidak bersedia untuk menunjuk wasit dalam perkara arbitrase;
  • Permohonan agar seseorang dinyatakan dalam keadaan tidak hadir atau dinyatakan meninggal dunia;
  • Permohonan agar ditetapkan sebagai wali/kuasa untuk menjual harta warisan.;

Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 juga tidak diatur secara jelas tentang permaslahan identik/orang yang sama namun demikian pasal 56 dapat juga dilakukan sebagai dasar hukum oleh  hakim dalam menagani permohonan identik/orang yang sama dimana dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa:

  • Pencatatan Peristiwa Penting lainnya dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan Penduduk yang bersangkutan setelah adanya putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Pencatatan Peristiwa Penting lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan Peristiwa Penting lainnya diatur dalam Peraturan Presiden.

Bahwa  faktanya pada Pengadilan Negeri Nunukan tidak jarang permohonan identik/orang yang sama di tolak hakim dikarenakan pada saat persidangan didapatkan keterangan bahwa pemohon pernah bekerja  secara ilegal di Malaysia atau bahkan di deportasi, dalam pertimbangan hakim dikhawatirkan apabila permohonanya dikabulkan maka akan kembali bekerja di Malaysia secara ilegal. Dapat disimpulkan bahwa terhadap permohonan identik/orang yang sama di PN Nunukan sepenuhnya akan bergantung pada keyakinan hakim pada saat persidangan dalam arti hakim mempunyai kebebasan apakah mengabulkan atau menolak  sepenuhnya wewenang hakim karena secara  aturan masih terdapat kekosongan hukum dan disaat yang sama hakim juga  harus mempertimbangkan kepastian hukum bagi pemilik identitas  berbeda. Hal lainnya yang tidak bisa diabaikan oleh hakim khususnya di Pengadilan Negeri Nunukan adalah adanya indikasi akan dimanfaatkan secara melawan hukum apabila permohonanya dikabulkan.

Noak Mispa Sianturi, S.H.

Analis Perkara Pengadilan Negeri Nunukan

Referensi

Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan Buku II Edisi 2007  cetakan tahun 2008

Putusan Pengadilan Negeri Sleman  Nomor 463/Pdt.P/2022/PN.Smn. tanggal 6 Oktober 2022

Putusan Pengadilan Negeri Nunukan Nomor 89/Pdt.P/2022/PN Nnk      tanggal 27 Oktober 2022




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline