Lihat ke Halaman Asli

Nur Muwachid

Mahasiswa UIN Walisongo Semarang

Membangun Kesadaran Umat Islam Mengenai Fiqih atau Hukum Islam Khas Indonesia

Diperbarui: 20 Agustus 2021   19:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum Islam adalah salah satu hukum tertua yang ada sampai saat ini selain hukum Gereja, akan tetapi terdapat beberapa tantangan yang dihadapi para Ilmuan Hukum Islam dalam menerapkan ajarannya.

Hukum Islam sendiri dapat disebut lahir pada abad ke-7 masehi, dimana Firman Allah SWT. sebagai asas legalitasnya. Akan tetapi hukum Islam sendiri baru berkembang pasca Rasulullah SAW wafat, tepatnya pada abad ke-3 hijriah Ketika para Imam Madzhab Fiqih menggali secara sungguh-sungguh Firman Allah dan Hadist Rasul untuk menuntaskan masalah umat.

Perkembangan hukum Islam sendiri lahir hemat penulis karena dua hal, yaitu luasnya wilayah Islam yang semakin besar dan kebutuhan hukum baru oleh masyarakat karena perkembangan zaman.

Menilik dari hal tersebut, pada akhir abad 19 hingga awal abad 21 masehi ini muncul para mujadid atau pembaharu hukum-hukum Islam, karena luas Islam bukan terbatas pada suatu negara sebagaimana zaman Kekhalifahan melainkan luas Islam mencakup seluruh dunia tanpa dibatasi oleh sebuah negara.

Di Indonesia sendiri yang telah mengalami fase penjajahan 3,5 abad, maka membuat nilai sosial-kultur di Indonesia juga ikut berubah, oleh sebab itu muncullah hukum-hukum Islam yang di masukkan kedalam tatanan hierarki perundang-undangan, seperti UU Perkawinan, UU Wakaf, dan undang-undang lain yang nilai dan ruh Islam masuk kedalamnya.

Perubahan ini cukup mendapatkan beberapa problematikanya sendiri, karena umat Islam Indonesia sendiri masih banyak memilih hukum Islam klasik sebagai pedomannya, padahal dinamika perkembangan dunia senantiasa begerak.

Sebagai penutup tulisan ini, penulis membayangkan Indonesia akan menjadi negara Syariah tanpa menyebut Syariah, negara Syariah tanpa menghilangkan hak-hak kaum non-muslim, dan akan menjadi negara Syariah dengan fiqih yang sesuai dengan perkembangan zamannya tanpa melenceng dari nilai dan ruh agama Islam.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline