Lihat ke Halaman Asli

N Kholan Karima

Mahasiswa Pascasarjana Hukum Bisnis Universitas Lampung

Opini tentang Putusan MA terhadap Pergub Lampung Terkait Panen Tebu dengan Cara Dibakar

Diperbarui: 11 Juni 2024   19:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

MA mengabulkan uji materi yang diajukan Pengawas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas Pergub Lampung tersebut. Dalam putusannya, MA menyatakan Pergub Lampung dimaksud berlawanan dengan peraturan yang lebih tinggi berupa Undang-Undang dan Peraturan Menteri yang secara jelas melarang pembukaan dan/atau mengolah lahan dengan cara dibakar.

Kebijakan Gubernur Lampung, yang memfasilitasi/mengizinkan Kebijakan raktik pembakaran saat panen tebu harus dihentikan. Hal ini disebabkan karena kebijakan tersebut telah memberikan keuntungan finansial bagi perusahaan, namun merugikan lingkungan hidup, masyarakat, dan negara, karena melanggar peraturan yang berlaku. Langkah hukum lebih lanjut harus dilakukan agar tidak ada lagi kebijakankebijakan dan/atau tindakan hal yang sama untuk selanjutnya.

Pencabutan peraturan ini  penting karena Pergub yang sebelumnya dicabut memperbolehkan pemanenan tebu dengan cara dibakar. Meskipun praktik ini menawarkan manfaat bagi dunia usaha dalam hal efisiensi dan penghematan biaya, dampak negatifnya terhadap masyarakat dan lingkungan cukup besar. Pembakaran tebu dapat menimbulkan pencemaran udara, membahayakan kesehatan masyarakat, dan menimbulkan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, pencabutan peraturan yang memperbolehkan pembakaran tebu merupakan langkah penting bagi saya. Pencabutan beleid ini bertujuan untuk menghentikan praktik pembakaran tanaman tebu. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi polusi akibat asap pembakaran secara signifikan  dan mencegah kerusakan ekosistem lebih lanjut.

Gubernur Lampung dalam penerbitan Pergub Lampung No. 33/2020 Mengenai Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu, yang kemudian diubah melalui Pergub Lampung No.19/2023 diadukan ke Kejaksaan Agung. Regulasi yang melegalkan pembakaran lahan tebu itu dinilai hanya menguntungkan perusahaan dan merugikan lingkungan. Sebab seharusnya, jika sebelum membuat dan menerapkan pergub tersebut para legislator di daerah harus lebih cermat memperhatikan asas-asas lingkungan hidup, lex superior yang berkaitan dengan Lingkungan Hidup, serta staat fundamendal norm negara Indonesia, agar produk hukum yang dibuat mampu mencerminkan cita hukum serta menjunjung tinggi kedaulatan lingkungan hidup yang berlandaskan kepada Peraturan perundang-undangan yang berlaku.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline