Bulan Maret menjadi momen yang penting bagi masyarakat dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Masyarakat, yang selanjutnya disebut dengan Wajib Pajak, berkewajiban melaporkan penghasilan yang diterimanya di tahun yang lalu sebelum batas waktu yang telah ditetapkan oleh Undang-undang. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2019.
Dalam rangka memberikan pelayanan pajak yang mudah, nyaman, murah, dan kekinian, Direktorat Jenderal Pajak terus berinovasi setiap tahunnya. Jika dulu masyarakat yang ingin lapor SPT Tahunan harus datang dan mengantri di kantor pajak, maka kini pelaporan pajak tahunan bisa dilakukan dimana pun dan kapan pun melalui e-filing (electronic filing). E-filing merupakan sistem pelaporan yang disediakan oleh DJP sehingga masyarakat dapat melaporkan SPT Tahunan secara online, dimana pun dan kapan pun.
Kemudahan Pelaporan
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak ketika akan menyampaikan SPT Tahunan melalui aplikasi efiling.
Pertama, pastikan bahwa Wajib Pajak telah mendaftarkan diri melalui web djponline.pajak.go.id. Kanal resmi pelaporan SPT Tahunan adalah web djponline.pajak.go.id atau Penyedia Jasa Aplikasi yang diakui oleh DJP. DJP tidak menyediakan aplikasi pelaporan SPT Tahunan yang dapat diunduh melalui gawai. Simpan dengan baik kata sandi yang dimiliki dan jangan digunakan di luar kanal resmi pelaporan yang disediakan oleh DJP.
Kedua, mintalah e-fin (electronic filing identification number) ke kantor pajak untuk mendaftar di web djponline. E-fin cukup diminta satu kali saja ke kantor pajak saat pendaftaran e-filing dan tidak perlu meminta setiap tahun. Secara sederhana, e-fin adalah nomor identitas yang diberikan oleh DJP sebagai alat autentifikasi sehingga setiap SPT Tahunan yang dilaporkan dapat dienkripsi dan terjaga kerahasiaannya.
Ketiga, Wajib Pajak masuk ke web djponline dengan memasukkan NPWP dan kata sandi. Jika Wajib Pajak lupa dengan kata sandi yang dulu pernah digunakan, Wajib Pajak dapat mengatur ulang kata sandi tersebut. DJP akan mengirim link pengaturan ulang kata sandi melalui surel yang digunakan saat pendaftaran e-filing.
Keempat, pilih jenis SPT serta isi kolom penghasilan, harta, utang, dan tanggungan sesuai dengan bukti potong dari pemberi kerja atau pekerjaan bebas yang diterima di tahun sebelumnya. Tidak semua penghasilan yang diterima akan dikenai pajak penghasilan. Penghasilan bruto yang diterima oleh Wajib Pajak akan dikurangi terlebih dahulu dengan nominal Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang besarannya sesuai dengan jumlah tanggungan masing-masing.
PTKP merupakan cerminan cost of living atau jumlah biaya-biaya yang dibutuhkan oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya seperti makan, iuran listrik, tagihan air, dan lain sebagainya, sehingga tidak perlu dikenai pajak.
Besaran PTKP untuk tahun pajak 2018 adalah Rp 54 juta untuk yang berstatus tidak kawin. Tambahan PTKP sebesar Rp 4,5 juta untuk Wajib Pajak yang sudah kawin. Dan tambahan maksimal 3 orang untuk tanggungan keluarga sedarah dalam satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat sejumlah Rp 4,5 juta per orang. Jika penghasilan seorang Wajib Pajak dibawah PTKP, maka atas penghasilannya tidak dikenakan pajak penghasilan alias Nihil.
Kelima, kirim SPT Tahunan yang telah diisi lengkap dan jelas melalui e-filing. Selanjutnya, Wajib Pajak akan menerima kode verifikasi melalui surel. Kode verifikasi tersebut digunakan untuk memastikan bahwa orang yang melaporkan data SPT Tahunan tersebut adalah benar-benar Wajib Pajak yang bersangkutan. Masukkan kode verifikasi tersebut ke dalam e-filing dan tanda bukti pelaporan SPT Tahunan dari DJP akan diterima oleh Wajib Pajak melalui surel.