Konstitusi dalam pandangan luas adalah segala peraturan tertulis maupun tidak tidak tertulis yang mengatur jalanya pemerintahan. Sedangkan dalam artian sempitnya kontitusi bisa dikatan sebagai undang - undang dasar suatu negara yang bersifat tertulis dan mengatur kehidupan sosial bernegara (Rumah Kuorum, 2020).
Hampir setiap negara memilik konstitusi yang menjadi dasar negaranya tetapi ada juga negara yang tidak punya konsitusi. Maksud dari negara yang tidak punya konsitusi bukan berarti negara tersebut tidak memiliki dasar negara tetapi mereka memiliki dasar negara yang tidak tertulis. Pada hakikatnya, konsitusi adalah hukum dasar yang paling tinggi. Konstitusi menjadi pondasi dalam pemebentukan peraturan - peraturan yang dibuat. Konstitusi juga menjjadi hukum tertinggi yang membuat segala peraturan yang ada tidak boleh melewati atau melangkahi konsitusi.
Menurut Sri Sumantri ( dikutip dari J.G Steenbeek, 1996 ) konstitusi sebuah negara, mencakup 3 hal pokok yakni:
1. Jaminan Hak Asasi Manusia dan warga negaranya
Konstitusi dalam sebuah negara harus menitikberatkan pandanganya terhadap Hak Asasi Manusia dan warga negaranya karena dua hal tersebut dapat membuat negara stabil dengan kemungkinan kecil terjadi pemberontakan.
2. Ditetapkanya susunan ketatanegaraan
Konstitusi menjadi pegangan untuk pemerintah dalam mengatur hirarki pemerintahan. Siapa yang mengatur siapa dan siapa yang diatur siapa agar tidak terjadi kebingungan dalam menerapkan wewenang.
3. Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan
Konstitusi menjadi pembatas para pejabat pemerintah agar mereka tidak memiliki sifat sewenang - wenang karena batas wewenangnya sudah diatur dalam konsitusi.
Tujuan dibentuknya konsitusi negara adalah sebagai batas atau pagar yang tidak dapat dilewati pemerintah dalam mengatur jalanya pemerintahan agar sifat tirani tidak muncul dalam berkuasa. Pembentukan konstitusi juga menjadi jaminan bagi warga negaranya untuk bisa hidup bernegara dengan aman dan damai karena pemerintah tidak bisa sewenang - wenang terhadap hidup mereka.
Konstitusi di Indonesia berbentuk Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang memiliki berbagai fungsi. Fungsi dari UUD 1945 sebagai kontitusi ( Rumah Kuorum, 2020 ) adalah sebagai berikut: