Lihat ke Halaman Asli

Seminar Mindy McAdams: Media dan Jurnalistik

Diperbarui: 25 Juni 2015   04:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Yogyakarta(10/02/2012)- Mindy McAdams dari University California mengadakan seminar dengan tema Professional Standards In Journalism – Twitter, Ethnics and “Cyber Media”. Dalam seminar yang di laksanakan di aula kampus FISIP Universitas Atma Jaya Yogyakarta ini, Mindy menjelaskan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan media dan jurnalistik.

Mindy menyatakan bahwa jurnalis, sosial media dan informasi merupakan satu kesatuan harmonisasi yang saling berkaitan. Kita (jurnalis) bukan saja membagi informasi kepada masyarakat seperti jaman dahulu di mana awal media massa baru pertama kali hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi, namun juga kini masyarakat sudah ikut terlibat menjadi pihak yang memberi informasi kepada para jurnalis (Citizen Journalism).

Menurut Mindy, pedoman bagi media siber meliputi beberapa aspek di antaranya mengenai verifikasi dan keseimbangan berita, isi dari berita, ralat, hak koreksi dan hak jawab, pencabutan berita, hak cipta, sengketa, dan sebagainya. Karena sifatnya yang di tuntut untuk cepat dalam memberi informasi, media siber memang perlu adanya pedoman-pedoman tersebut terutama dalam pedoman ralat, hak koreksi dan hak jawab. Sehingga informasi yang di berikan kepada masyarakat lebih akurat.

Mindy mengibaratkan verifikasi bagi seorang jurnalis itu seperti “jika ibumu berkata ia sayang padamu, cek kembali pernyataan itu dua kali”. Maksudnya adalah bahwa sekalipun berita tersebut bagi kita mungkin saja benar, kita tetap saja perlu untuk mengecek kebenarannya sebanyak lebih dari sekali.

Media massa secara umum telah banyak mengalami perubahan dan perubahan itu adalah dalam hal bagaimana masyarakat secara bersama-sama mengkonsumsi media itu sendiri. Bahkan kini para jurnalis juga memanfaatkan media online (seperti Twitter) untuk membagi informasi kepada masyarakat.

Ada kelemahan dalam media online ini, yaitu keakuratan identitas pengguna maupun kebenaran isi berita yang di muat. Namun kini hal tersebut telah di atur dalam UU pers mengenai isi buatan pengguna yang memberi kewenangan bagi media siber untuk menghapus atau mengubah isi berita yang tidak sesuai atau mengandung unsur yang dapat berakibat negatif (berita fitnah, bohong, dsb).




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline