Oleh :
Kelompok 07
1. M.Wahyu Setiawan (2021114218)
2. Nisva Dwi Riyanti (2021114218)
3. Wahyu Minasari (2021114216)
4. Amelia Sholihah (2021114199)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2015
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT. Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW. Berkat limpahan dan rahmat-Nya penyusun mampu menyelesaikan tugas makalah ini guna memenuhi tugas matakuliah Ushul Fiqih.
Makalah ini menjelaskan Dalil-dalil hukum islam diantaranya Pengertian Sumber Dalil Hukum dan Pembagian sumber Dalil Hukum dan Al Qur’an Sebagai Sumber dan Dalil.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para mahasiswa. Kami sadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Untuk itu, kepada dosen pembimbing kami meminta masukannya demi perbaikan pembuatan makalah saya di masa yang akan datang dan mengharapkan kritikdan saran dari para pembaca.
Pekalongan, 12 Oktober 2015
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Penetapan hukum dalam agama islam harus didasari dengan pijakan atau alasan yang disebut sumber hukum. Dengan berkembangnya zaman, baik dibidang ekonomi, social politik, teknologi dan informasi, ada kalanya timbul permasalahan baru. Oleh karena itu dibutuhkan suatu penetapan hukum terhadap masyarakat sekitar. Pada zaman rasullullah SAW permasalahan yang timbul dapat ditanyakan langsung kepada Nabi SAW sebagai pengembang dan sumber hukum islam.
B. Rumusan masalah
Adapun rumusan masalah dalam pembahasan ini yaitu :
1. Bagaimana pengertian sumber dan dalil hukum islam ?
2. Bagaimana pembagian sumber dalil hukum islam ?
3. Bagaimana pengertian mengenai Al-quran sebagai sumber hukum ?
C. Tujuan
Adapun tujuan dari rumusan masalah tersebut yaitu :
1. Dapat mengetahui pengertian mengenai sumberdan dalil hokum islam.
2. Dapat mengetahui macam-macam atau pembagian sumber dan dalil hukum islam.
3. Dapat mengetahui definisi Al-Quran sebagai sumber hukum.