Al-Mawardi menegaskan bahwa kepemimpinan Negara merupakan Instrument untuk meneruskan misi kenabian guna memelihara agama dan mengatur dunia. Pemerintahan dan Peraturan agama adalah aktivitas yang berbeda, tetapi berhubungan secara simbolik keduanya merupakan dua dimensi dari misi kenabian
Pemikiran Politik Al-Mawardi:
1. Hukum menegakkan Imamah
Imamah dibentuk untuk menggantikan fungsi kenabian guna memelihara agama dan mengatur dunia
2. Syarat menjadi Imamah
a. Adil dalam arti yang luas
b. Punya Ilmu untuk menghadapi persoalan-persoalan dan Hukum
c. Sehat dalam segala hal
d. Pandai dalam mengendalikan urusan rakyat dan kemaslahatan umum
e. Berani dan Tegas dalam menghadapi musuh
3. Sistem Pemilihan Imam