Source of Image (link)
Gaya hidup masyarakat urban dikenal dengan gaya hidup yang "kekinian". Masyarakat Urban diidentikkan dengan masyarakat perkotaan. Tidak hanya dibedakan oleh daerah tempat tinggalnya saja, akan tetapi masyarakat urban memiliki gaya hidup yang berbeda dengan masyarakat pedesaan. Gaya hidup masyarakat urban semakin hari makin mengikuti perkembangan jaman menuju kearah modern.
Gaya hidup modern menjadikan masyarakat urban saat ini telah melek akan perkembangan teknologi. Teknologi yang berkembang akan mempengaruhi kelangsungan hidup sehari-hari mereka. Masyarakat urban yang pandai menyikapi kemajuan teknologi akan dapat merasakan manfaatnya, bergitu juga sebaliknya. Kemajuan teknologi jika dimanfaatkan dengan kurang baik, akan mengakibatkan tindakan yang bertentangan dengan hal-hal fundamental seperti UUD 1945, adat istiadat hingga agama. Teknologi yang dimanfaatkan dengan baik akan memudahkan masyarakat untuk melaksanakan aktivitas keseharian mulai dari bangun tidur hingga tidur lagi dalam berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, hobi hingga ekonomi.
Masyarakat urban dituntut untuk selalu tampil kekinian dan modern. Tuntutan tersebut akan membuat mayoritas dari mereka akan memiliki gaya hidup yang hedonis. Gaya hidup hedonis ini akan membuat kaum urban hidup dengan lebih terfokus kepada materi dan berorientasi pada masa kini tanpa mempunyai pemikiran untuk masa depan. Hal ini akan berbahaya jika tidak diimbangi dengan kegiatan menabung. Kegiatan menabung dilakukan agar menekan kebiasaan hedonis yang berlebihan serta membangun orientasi terhadap masa depan. Kendala yang ada adalah masyarakat urban menyukai hal yang serba cepat, mudah dan aman terutama untuk menyimpan uang. Adanya produk tabungan dari Maybank Syariah yaitu Tabungan Syariah Pijar iB menjadi salah satu solusi karena memberikan kemudahan dalam penyimpanan dana dan kemudahan transaksi, serta memberikan rasa nyaman dan aman, karena pengelolaan dana dijamin dengan akad mudharabah yang sesuai dengan prinsip syariah. Produk ini dapat dikategorikan telah memanfaatkan teknologi dengan baik, karena menyediakan fasilitas internet banking serta sesuai prinsip syariah.
Gaya hidup hedonis ini sering kita lihat dimiliki olehh kaum wanita. Biasanya kaum wanita cenderung bersedia membelanjakan uangnya untuk pakaian maupun Fashion Itemlainnya. Oleh karena itu dibutuhkan juga produk tabungan bagi kaum wanita yang "kekinian" agar membantu mereka untuk mengurangi gaya hidup yang hedonis. Tabungan Woman One iB dari Maybank Syariah sangat cocok menjadi pilihan bagi wanita urban yang kekinian. Tabungan ini merupakan tabungan perorangan yang memberikan beragam keistimewaan khusus untuk wanita dengan pengelolaan sesuai dengan prinsip Syariah. Produk tabungan ini memberikan gratis perlindungan asuransi berupa santunan terhadap diagnose pertama penyakit kritis wanita yaitu kanker payudara dan kanker serviks. Produk ini juga dapat dikategorikan telah memanfaatkan teknologi dengan baik, karena menyediakan fasilitas Maybank2u / Maybank2u App dan Maybank SMS+ Banking.
Perkembangan teknologi saat ini telah dirasakan diberbagai sektor bisnis. Banyak bisnis yang telah memanfaatkan internet maupun sistem informasi yang modern. Selaku kaum modern, masyarakat urban dituntut untuk terus berkembang seiring berkembangnya jaman termasuk dalam sektor bisnis. Sektor bisnis jaman kekinian harus menyesuaikan dengan sikap mandiri (individualis) ataupun pembagian kerja yang sangat jelas dan tegas yang dimiliki kaum urban, Proses penyesuaian dalam sektor bisnis tersebut harus diiringi dengan pembiayaan yang mendukung akan ide dan inovasi yang dimiliki kaum urban. Pembiayaan tersebut juga haruslah yang sesuai dengan gaya hidup mereka yang kekinian.
Pembiayaan usaha bagi kaum urban haruslah mencakup seluruh kalangan. Pembiayaan usaha tersebut haruslah tidak memberatkan kalangan menengah kebawah namun tetap mudah dan cepat sesuai dengan gaya hidup kaum urban. Adanya pembiayaan Surya IB dari Maybank Syariah menjadi solusi pembiayaan syariah yang diberikan kepada para pengusaha kecil dan menengah untuk membiayai kebutuhan modal kerja maupun investasi dengan proses mudah, cepat dan fleksibel. Pembiayaan modal kerja ini menggunakan skema mudharabah dan musyarakah. Apa itu?
Mudharabah adalah akad (perjanjian) kerjasama antara dua orang atau lebih di mana pihak pertama(shahibul maal) menyediakan 100% modal, dan pihak lainnya sebagai pengelola. Keuntungan dibagi sesuai perjanjian, dan kerugian ditanggung pemilik modal selama bukan kelalaian pengelola. Jika kerugian disebabkan kelalaian pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab.
Musyarakah adalah persekutuan (bersyarikat) antara dua pihak atau lebih dalam suatu proyek, di mana masing-masing pihak berhak atas keuntungan yang diperoleh secara proporsional dengan kontribusi modal. Bilamana proyek mengalami kerugian, maka kerugian akan dibebankan secara proporsional pada masing-masing pihak pemberi modal.