Di Indonesia, beberapa perusahaan terbukti telah lolos uji secara administratif di bidang K3. Namun sangat disayangkan bahwasanya pencapaian tersebut tidak diimbagi dengan apa yang seharusnya para karyawan atau pekerja perhatikan, yakni faktor ergonomi. Nah, apa akibatnya jika perusahaan tempat para pekerja tersebut tidak memperhatikan faktor ergonomi? Tentu saja angka kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan tersebut akan meningkat.
Berbicara perihal ergonomi, tentu sangat erat kaitannya dengan K3. Karena kedua hal ini sangat berhubungan erat dalam rangka mencapai tujuan meningkatkan kualitas kehidupan para pekerja di perusahaan tersebut. Karena dengan tingginya kualitas kehidupan para pekerja, pasti akan berpengaruh pada tingkat produktivitas dan kualitas para pekerja di sebuah perusahaan. Dengan demikian, suatu perusahaan selain harus memahami ilmu manajamen K3, juga diwajibkan untuk mengenal lebih jauh mengenai ilmu ergonomi. Karena sejarah dari K3 sendiri juga tidak terlepas dari peran ergonomic.
Definisi ergonomi menurut para ahli
Menurut Iftikar Z. Sutalaksana (2006) dalam bukunya yang berjudul "Tata Cara Kerja" berpendapat bahwasanya ergonomi merupakan salah satu cabang ilmu sistematis yang memanfaatkan informasi mengenai kemampuan, sifat, dan keterbatasan manusia dalam merancang suatu sistem kerja. Tentu hal ini bertujuan agar terciptanya kehidupan sistem kerja manusia yang baik, aman, nyaman, efektif, serta efisien.
Kemudian terdapat definisi lain dari ergonomi yang telah disepakati oleh Federasi Ergonomi Internasional (The International Ergonomics Association) pada tahun 2000 yang menyatakan bahwasanya ergonomi merupakan suatu disiplin ilmu yang penting untuk diperhatikam karena erat kaitannya dengan interaksi antar manusia dan elemen lain dalam sebuh sistem serta profesi yang sekiranya membutuhkan pengaplikasian dari teori, prinsip, data, dan metode. Hal ini dirancang guna mencapai tujuan kesejahteraan manusia dan sistem kerja yang lebih optimal.
Sedangkan Departemen Kesehatan Republik Indonesia pada tahun 2007 mendefinisikan bahwa ergonomi merupakan suatu ilmu yang mempelajari perilaku manusia dengan pekerjaan yang mereka lakukan. Sehingga bisa dijabarkan lebih luas bahwa ergonomi adalah penyesuaian tugas pekerja dengan kondisi tubuh mereka dengan tujuan meminimalisir stress yang akan mereka hadapi. Maka dari itu, Departemen Kesehatan RI menyarankan bahwa diperlukan penyesuaian ukuran tempat kerja dengan dimensi tubuh pekerja agar sesuatu yang diharapkan tidak terjadi seperti cidera ataupun kecelakaan pada manusia.
Ergonomis merupakan sifat dari ilmu ergonomi yang mana merupakan sifat dari suatu ilmu yang mempelajari mengenai perilaku manusia tehadap pekerjaan yang sedang dilakukan. Adapun penerapan ergonomi di tempat kerja bertujuan agar pekerja berada dalam kondisi terbaiknya ketika melakukan suatu pekerjaan. Tentunya dalam mewujudkan ergonomi kerja diperlukan suatu kerja sama yang baik diantara semua pihak yang terlibat.
Adapun diantaranya beberapa ergonomi kerja yang harus diperhatikan para pekerja agar terhindarkan dari bahaya kerja. Yaitu:
1. Posisi dalam bekerja
Posisi disini terbagi menjadi posis duduk dan berdiri. Adapun pada posisi duduk pekerja diharuskan menggunakan kursi yang simetris atau stabil, dan juga dengan posisi badan yang tegak menghadap ke depan, dan kaki jangan sampai terbebani oleh berat tubuh